HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolri

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Sejumlah Saksi, Penyidikan Kematian Yanto Idorway Terus Berjalan

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mereka terdiri atas rekan-rekan yang bersama korban sebelum kejadian, saksi yang melihat korban menuju kawasan Air Terjun Memti, kepala kampung, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Resor (Polres) Pegunungan Arfak (Pegaf) memastikan proses penyidikan atas kasus kematian almarhum Yanto Idorway tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum setelah tahapan autopsi selesai dilaksanakan.

Kasat Reskrim Polres Pegaf Iptu Dwi Meyanto, menjelaskan bahwa hasil autopsi menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan tim dokter forensik, sejumlah temuan medis pada tubuh korban, termasuk kondisi luka-luka serta hasil pemeriksaan organ dalam, khususnya paru-paru, masih akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jaringan yang telah diambil saat autopsi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah dan objektif.

Selain menunggu hasil laboratorium forensik, penyidik juga terus melengkapi alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya sandal milik korban, pakaian atau jaket, kendaraan yang saat ini diamankan di Polsek Pegaf, serta telepon genggam (handphone) milik korban.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mereka terdiri atas rekan-rekan yang bersama korban sebelum kejadian, saksi yang melihat korban menuju kawasan Air Terjun Memti, kepala kampung, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Polres Pegaf menegaskan seluruh hasil pemeriksaan, baik visum, autopsi, maupun hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi bagian dari berkas perkara dan diserahkan kepada penyidik sebagai dasar untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.

Kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara terbuka dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses penyidikan.

Sementara Kuasa Hukum Keluarga, Yan Christian Warinussy, mengimbau keluarga besar korban, masyarakat, maupun warganet agar tetap bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diminta tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sembari menunggu hasil resmi penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.(jp/alb). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta