Bidang PHPL Dishut Papua Barat Menyesuaikan Program Kerja 2027
Tantangannya bukan sekadar mempertahankan kegiatan yang telah berjalan, melainkan menentukan prioritas pengelolaan hutan di tengah kemungkinan menyusutnya ruang fiskal daerah.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bersiap menyesuaikan program kerja 2027 jika rencana pemangkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terealisasi.
Dengan asumsi pengurangan anggaran mencapai 50 persen, pagu sekitar Rp 2,4 miliar yang dikelola bidang tersebut tahun ini berpotensi menyusut menjadi Rp 1,2 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang PHPL, Ir. Johny Asmuruf, S.T., M.T., menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Kehutanan Provinsi Papua Barat di Manokwari, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia memaparkan realisasi program 2025, pelaksanaan kegiatan tahun ini, serta rencana kerja untuk 2027.
Menurut Johny, rencana pengurangan anggaran itu masih berupa potensi yang diperoleh dari diskusi dengan sejumlah kepala dinas dan informasi ti resmi. Karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian mengenai besaran anggaran yang akan tersedia untuk tahun depan.
Jika pemangkasan benar terjadi, Bidang PHPL akan memprioritaskan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Penyesuaian program juga akan dibahas bersama pemerintah desa, kepala bidang, cabang dinas, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menghimpun masukan mengenai kegiatan yang perlu dipertahankan.
“Jika penurunan anggaran ini benar terjadi, bidang PHPL akan lebih banyak berfokus pada kegiatan monitoring dan evaluasi,” demikian pokok arahan yang disampaikan Johny, merujuk pada saran Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat.
Untuk tahun depan, Bidang PHPL masih merencanakan tiga program utama yang sebagian besar melanjutkan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Ketiganya meliputi pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, pengelolaan hasil hutan bukan kayu, serta pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain (APL).
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Keterbatasan anggaran berpotensi membuat sebagian kegiatan tidak memperoleh persetujuan penuh. Pemerintah daerah perlu menentukan prioritas agar program yang tetap berjalan dapat menyesuaikan dengan kemampuan fiskal.
Di sektor pemanfaatan hutan, kegiatan yang direncanakan mencakup pengelolaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Adapun pengelolaan hasil hutan bukan kayu diarahkan antara lain pada fasilitasi perizinan, pembinaan, serta dukungan bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah sesuai kewenangan provinsi.
Sementara itu, kegiatan pada areal penggunaan lain berkaitan dengan pemanfaatan hutan dan kayu, termasuk kayu yang digunakan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, serta monitoring dan evaluasi pemanfaatannya.
Dalam paparannya, Johny menyebutkan bahwa terdapat tiga program dengan total 21 kegiatan yang dilaksanakan pada 2025. Seluruh kegiatan tersebut, menurut dia, terealisasi dengan baik.
Program pertama berfokus pada pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Program kedua mencakup pengelolaan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 meter kubik per tahun. Program ketiga berkaitan dengan pengelolaan hasil hutan bukan kayu.
Pada program ketiga, kegiatan yang disebutkan antara lain fasilitasi hak akses sistem informasi rencana pemenuhan bahan baku industri primer hasil hutan bagi pelaku usaha pengolahan hasil hutan skala kecil dan menengah yang menjadi kewenangan provinsi, serta pengadaan komputer.
Johny menyatakan kegiatan-kegiatan tersebut telah diselesaikan dengan baik. Meski demikian, pemaparan itu belum merinci besaran anggaran yang terserap maupun capaian kuantitatif dari setiap kegiatan.
Untuk 2026, Bidang PHPL menjalankan sejumlah kegiatan dalam tiga kelompok program. Pada kelompok pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, kegiatan meliputi pelayanan perizinan berusaha melalui sistem elektronik serta koordinasi dan sinkronisasi pengendalian perizinan, termasuk monitoring dan evaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Kelompok berikutnya mencakup pengelolaan hasil hutan bukan kayu, fasilitasi akses sistem informasi bagi pelaku usaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) skala kecil dan menengah, pelayanan perizinan, serta pembinaan teknis pengelolaan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Kegiatan lainnya meliputi pemanfaatan rencana kerja operasional pengelolaan hasil hutan.
Adapun program pada areal penggunaan lain meliputi pemanfaatan hutan dan kayu, pemanfaatan kayu untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, serta monitoring dan evaluasi. Sejumlah kegiatan dalam kelompok ini berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan kayu dari areal penggunaan lain.
Dengan rencana pengurangan anggaran yang masih menunggu kepastian, penyusunan program 2027 menjadi tahap penting bagi Bidang PHPL. Tantangannya bukan sekadar mempertahankan kegiatan yang telah berjalan, melainkan menentukan prioritas pengelolaan hutan di tengah kemungkinan menyusutnya ruang fiskal pemerintah provinsi.(jp/ask).

















