DPR PBKab Teluk BintuniPartai PolitikPemprov PBProvinsi Papua Barat

Peredaran Kepiting dan Udang Bintuni Ditaksir Rp20 Miliar per Tahun, DPRP Pertanyakan Kontribusi PAD 

Teluk Bintuni memiliki potensi komoditas Perikanan Laut bernilai tinggi, terutama kepiting dan udang, dengan nilai peredaran yang diperkirakan mencapai Rp18–20 miliar per tahun.

BINTUNI, JAGATPAPUA.com— Komisi II DPR Papua Barat menyoroti belum optimalnya kontribusi ekonomi sektor perikanan terhadap pendapatan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni. Padahal, daerah ini memiliki potensi komoditas bernilai tinggi, terutama kepiting dan udang, dengan nilai peredaran yang diperkirakan mencapai Rp18–20 miliar per tahun.

Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan Komisi II DPRP Papua Barat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat, 9 Oktober 2026. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 dan 2026, khususnya pada sektor perikanan dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun memimpin pertemuan bersama Ketua Komisi II Ahmad Kuddus dan sejumlah anggota dewan. Mereka diterima Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Teluk Bintuni Derek Oktovianus Meci Baru.

Dalam pemaparannya, Derek menyebut kepiting dan udang sebagai komoditas utama perikanan Teluk Bintuni. Daerah ini juga menghasilkan ikan kakap, ikan sembilan atau mayung, serta berbagai komoditas perikanan tangkap dan budidaya.

Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang diterima daerah penghasil. Derek memperkirakan nilai peredaran kepiting dan udang mencapai Rp18–20 miliar per tahun. Angka itu, kata dia, masih memerlukan verifikasi melalui data resmi.

Menurut Derek, persoalan tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan dan pengawasan perikanan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat sehingga ruang gerak pemerintah kabupaten dalam pengawasan laut maupun pengelolaan pendapatan dari komoditas yang dipasarkan ke luar daerah menjadi terbatas.

Ia menilai perlu ada penelaahan terhadap dasar hukum dan kewenangan setiap instansi sebelum pemerintah daerah merumuskan langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pengelolaan komoditas harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah penghasil, tetapi tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Anggaran terbatas, ribuan proposal bantuan

Di luar persoalan tata kelola komoditas, Derek mengungkapkan keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam pengembangan sektor perikanan. Program yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus harus dibagi untuk mendukung perikanan tangkap dan budidaya.

Sementara itu, jumlah proposal bantuan yang diajukan nelayan dan pembudidaya disebut mendekati 1.000 proposal. Kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan tersebut masih terbatas sehingga hanya sebagian kelompok yang dapat menerima bantuan setiap tahun.

Derek juga menyoroti kendala administrasi dalam pengusulan bantuan, terutama kelengkapan dokumen identitas dan kartu atau registrasi nelayan. Ia berharap pemerintah provinsi membantu menyelaraskan data calon penerima agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Koordinasi program antara pemerintah provinsi dan kabupaten, menurut dia, juga perlu diperkuat. Pada 2025, koordinasi telah dilakukan untuk kegiatan pengembangan bioflok dan penyediaan alat tangkap. Namun, perencanaan lintas pemerintahan dinilai masih perlu ditingkatkan agar kebutuhan masyarakat pesisir dapat ditangani secara lebih terarah.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten tengah mengembangkan balai benih ikan menjadi unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk mendukung ketersediaan benih dan pemasaran hasil budidaya.

Derek menyebut pendapatan dari penjualan benih dan ikan yang disetorkan sebagai PAD meningkat dari sekitar Rp80 juta pada tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp200 juta pada tahun berjalan.

Peningkatan itu, menurut dia, perlu ditopang oleh sarana dan prasarana yang memadai. Tempat pelelangan ikan, titik pendaratan hasil tangkapan, dermaga, serta fasilitas pemasaran dinilai penting untuk memperbaiki tata niaga, pendataan produksi, dan pengawasan distribusi hasil perikanan.

DPRP meminta data resmi dan kajian hukum

Menanggapi paparan tersebut, Syamsudin Seknun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Teluk Bintuni menyiapkan data resmi mengenai potensi perikanan, kelompok nelayan dan pembudidaya, proposal bantuan, realisasi bantuan, hasil produksi, jalur pemasaran, hingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Data tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi DPRP untuk menilai efektivitas program sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

DPRP juga mendorong sinkronisasi program antara dinas perikanan provinsi dan kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penggunaan anggaran.

Syamsudin mengatakan persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat dengan mengundang dinas perikanan provinsi dan kabupaten/kota terkait. Forum tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan, memperjelas pembagian kewenangan, dan menyepakati langkah kerja menjelang pembahasan APBD 2027.

DPRP juga mempertimbangkan koordinasi dengan instansi karantina dan lembaga terkait lainnya untuk memperoleh data pengiriman kepiting dan udang, jalur distribusi, persyaratan pengiriman, serta kewenangan masing-masing instansi.

Ketua Komisi II DPRP Papua Barat Ahmad Kuddus menambahkan bahwa setiap usulan kebijakan untuk mengatur tata niaga komoditas, retribusi, maupun peningkatan PAD harus didahului kajian regulasi bersama pihak yang berkompeten.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas agar kebijakan yang dirumuskan tidak melampaui kewenangan.

Komisi II juga mendorong pemetaan kebutuhan pengawasan laut, pembangunan fasilitas pelelangan dan pendaratan ikan, serta dukungan bagi nelayan kecil dan pembudidaya dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

Penyaluran bantuan, kata Kuddus, harus berbasis data, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih. Program pemerintah juga perlu menjangkau masyarakat pesisir dan Orang Asli Papua sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan pengembangan perikanan Teluk Bintuni bukan semata-mata meningkatkan produksi. Politisi Golkar ini menambahkan Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan potensi komoditas bernilai tinggi itu dikelola dengan tata kelola yang jelas, pengawasan yang efektif, dan mekanisme pendapatan yang sah sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat serta daerah penghasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta