HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Bagaimana Nasib iPhone 13 dan Kronologi Penemuan Jasad YI? Polda PB Harus Jujur Ungkap Fakta

Selain pemeriksaan perangkat digital, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway mendesak penyidik Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik korban melalui laboratorium digital forensik. Perangkat tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap fakta di balik kematian mantan penyiar TVRI Papua Barat itu.

Advokat Yan Christian Warinussy  menyebutkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026, terdapat satu unit iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat yang tercatat sebagai barang milik korban.

Menurut mereka, telepon genggam tersebut kini telah berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat. Karena itu, pemeriksaan forensik digital dinilai penting untuk menelusuri informasi, komunikasi, maupun data lain yang relevan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Yanto.

Kuasa hukum menyebut perangkat tersebut sebagai “kotak Pandora”  yang berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam perkara yang sejauh ini telah menetapkan dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Selain pemeriksaan perangkat digital, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Mereka menduga kematian Yanto bukan sekadar kecelakaan, melainkan berpotensi berkaitan dengan pekerjaan korban semasa hidup sebagai konten kreator, vlogger, dan penyiar TVRI Papua Barat.

Bahkan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga peristiwa tersebut telah direncanakan. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum keluarga korban mengaku meragukan keterangan yang menyebut Yanto terpeleset, jatuh ke sungai, tenggelam, kemudian hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal dunia di kawasan air terjun Memti.

Menurut mereka, keterangan tersebut perlu diuji dan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.

Kuasa hukum juga menyoroti kondisi tubuh Yanto ketika menjalani pemeriksaan medis di RSUD Manokwari. Mereka menyatakan tidak ditemukan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kaki, lengan, tulang rusuk, tulang belakang, leher, dan tengkorak kepala.

Temuan yang mereka sampaikan itu dinilai perlu dianalisis secara menyeluruh untuk menguji kesesuaian antara kondisi jenazah dan dugaan mekanisme kejadian yang disampaikan para tersangka.

Selain itu, kuasa hukum menyinggung temuan yang disebut berupa sisa es buah di dalam usus korban ketika autopsi dilakukan.

Bagi mereka, informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan perkiraan waktu kematian serta kronologi kejadian.

Meski demikian, temuan-temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan. Penafsirannya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan ahli dan keseluruhan alat bukti dalam perkara.

Hal lain yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah rangkaian peristiwa pada Minggu, 26 Juli 2026, hingga Senin, 27 Juli 2026, ketika jenazah Yanto ditemukan.

Mereka mengungkapkan bahwa pada Minggu, 26 Juli 2026, keluarga korban masih melakukan pencarian secara mandiri di lokasi. Sementara itu, pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIT, beredar pesan di media sosial yang menyebutkan jenazah Yanto telah ditemukan di celah batu di kawasan air terjun Memti, tetapi baru akan dievakuasi keesokan harinya karena kondisi sudah malam.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Mereka meminta penyidik memastikan siapa yang pertama kali menemukan jenazah, berapa orang yang berada di lokasi, kapan penemuan itu terjadi, serta apakah orang-orang yang menemukan jenazah merupakan warga sipil, anggota keluarga, atau aparat keamanan.

Kuasa hukum menilai, penelusuran secara terperinci terhadap rentang waktu tersebut penting untuk memastikan kronologi penemuan jenazah dan menguji konsistensi keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Mereka juga mempertanyakan mengapa jenazah tidak ditemukan ketika proses pencarian sebelumnya dilakukan, apabila benar korban telah hanyut dan berada di kawasan air terjun tersebut. Pertanyaan ini, menurut mereka, perlu dijawab berdasarkan catatan operasi pencarian, keterangan saksi, serta bukti lain yang dimiliki penyidik.

Kuasa hukum turut menyoroti sejumlah bekas luka dan lebam yang mereka sebut terlihat pada wajah dan tubuh korban ketika pemeriksaan visum maupun autopsi dilakukan.

Berdasarkan pengamatan mereka terhadap kondisi tersebut, kuasa hukum menduga kematian Yanto mungkin melibatkan lebih dari lima orang pelaku. Namun, dugaan mengenai jumlah orang yang terlibat itu masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kondisi fisik jenazah.

Karena itu, mereka mendesak penyidik Polda Papua Barat mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, menguji keterangan para tersangka, serta memeriksa seluruh bukti yang relevan.

Bagi keluarga korban, pemeriksaan iPhone 13 melalui laboratorium digital forensik, pendalaman hasil pemeriksaan medis, dan rekonstruksi kronologi penemuan jenazah menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan agar penyebab kematian Yanto Idorway dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah.(jp/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta