Filep Wamafma Desak Polda PB Beri Penjelasan Hasil Autopsi Yanto Idorway Kepada Keluarga
Keluarga korban berhak mengetahui penyebab kematian anggota keluarganya, meski proses penyidikan masih berjalan.

JAKARTA, JAGATPAPUA.com– Senator Papua Barat Filep Wamafma mendesak Polda Papua Barat memberikan penjelasan mengenai hasil autopsi Suryanto Tuwing Idorway, presenter TVRI Papua Barat yang ditemukan meninggal setelah dilaporkan hilang di Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada Juli 2026.
Menurut Filep, keluarga korban berhak mengetahui penyebab kematian anggota keluarganya, meski proses penyidikan masih berjalan.
“ Keluarga korban berhak mendapat informasi yang kredibel. Hasil autopsi memang bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, tetapi kerahasiaan penyidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses keluarga terhadap informasi mengenai penyebab kematian korban,” kata Filep dalam keterangannya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketua Komite III DPD RI itu menilai, penanganan perkara kematian yang dikenal dengan nama Yanto Idorway tersebut menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum. Menurut dia, aparat tidak hanya berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak.
Yanto sebelumnya dilaporkan hilang pada 18 Juli 2026 setelah diduga terseret arus Sungai Memti. Jenazahnya ditemukan sembilan hari kemudian, pada 27 Juli 2026. Atas permintaan keluarga, pemeriksaan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka pada 25 September 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkaitan dengan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, motif serta rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka, karena itu, tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang disangkakan.
Filep mengatakan dokumen visum et repertum disusun untuk kepentingan peradilan dan diserahkan kepada penyidik yang meminta pemeriksaan. Meski demikian, ia menilai ketentuan tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai alasan untuk menutup seluruh informasi mengenai penyebab kematian dari keluarga korban.
“Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dengan menutup informasi dari keluarga korban. Penyidik harus mampu menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga melalui mekanisme yang sah, tanpa mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.
Merujuk KUHAP Baru
Wakil Ketua Panitia Khusus Papua itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menyoroti Pasal 50 KUHAP mengenai pemberitahuan kepada keluarga korban apabila diperlukan pembedahan mayat untuk kepentingan pembuktian, Pasal 53 mengenai perlindungan pelapor, pengadu, saksi, dan korban, serta Pasal 239 huruf c mengenai surat keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti surat.
Menurut Filep, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak korban. Ia mengakui aturan itu tidak serta-merta mewajibkan penyidik menyerahkan salinan visum kepada keluarga, tetapi menekankan pentingnya pertanggungjawaban aparat dalam memberikan informasi yang dapat disampaikan secara sah.
Filep meminta Polda Papua Barat menjelaskan kesimpulan autopsi, terutama mengenai penyebab kematian berdasarkan temuan dokter forensik. Ia juga mendorong penyidik menerangkan keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan tindak pidana, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Selain itu, ia meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum yang digunakan terhadap kedua tersangka. Keluarga, kata dia, juga perlu mendapat informasi mengenai mekanisme permohonan akses hasil visum, baik melalui penjelasan resmi maupun kemungkinan memperoleh salinan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap keluarga dan saksi turut menjadi perhatian. Filep mengingatkan agar proses pencarian keadilan berlangsung tanpa tekanan atau intimidasi.
Ia mengatakan kepolisian sebelumnya telah menyampaikan bahwa hasil autopsi akan diinformasikan kepada keluarga dan masyarakat setelah kesimpulan resmi tersedia. Karena itu, ia meminta agar komitmen tersebut dijalankan secara proporsional dan sesuai hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Kematian Yanto Idorway harus diungkap sampai tuntas. Fakta harus dibuka nyata, tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan tindak pidana, dan keluarga korban tidak kehilangan haknya untuk mendapat keadilan,” kata Filep.
Bagi Filep, keterbukaan informasi dalam perkara ini bukan berarti membuka seluruh alat bukti kepada publik. Yang lebih penting, menurut dia, ialah memastikan keluarga memperoleh penjelasan yang layak mengenai kematian Yanto, sementara penyidik tetap menjaga integritas proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.(jp/rls).













