DPR PBKab Teluk BintuniPartai PolitikPemprov PBProvinsi Papua Barat

DPR Papua Barat Soroti Efektivitas Anggaran Pendidikan di Teluk Bintuni

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menyoroti efektivitas penggunaan anggaran pendidikan dalam kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni pada 9 Oktober 2026. Besarnya alokasi anggaran dinilai harus diikuti pelaksanaan program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPR Papua Barat, Ahmad Kuddus, mengatakan pengawasan anggaran pendidikan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Menurut dia, program pemerintah provinsi harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, termasuk di tingkat distrik, kampung, dan satuan pendidikan.

Dalam kunjungan kerja untuk mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 dan 2026 itu, Komisi II membahas delapan isu strategis. Isu tersebut mencakup efektivitas belanja pendidikan, program Papua Barat Cerdas, pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), pengembangan sekolah vokasi bidang minyak dan gas bumi, serta penguatan sekolah berpola asrama.

Pembahasan juga meliputi bantuan pendidikan bagi mahasiswa, peningkatan sumber daya manusia, sinkronisasi regulasi dan pembagian kewenangan, serta pengembangan sistem informasi untuk memperkuat pengawasan digital.

Ahmad, politikus Partai Golkar, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar program pendidikan tidak saling tumpang tindih. Keterlibatan eksekutif dan legislatif, kata dia, diperlukan untuk memastikan kualitas perencanaan sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sinkronisasi bantuan pendidikan

Salah satu perhatian Komisi II adalah pelaksanaan program Papua Barat Cerdas. Program tersebut perlu diselaraskan dengan bantuan pendidikan yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk penyediaan seragam, perlengkapan sekolah, dan pembiayaan pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni telah menjalankan sejumlah program bantuan sesuai kewenangannya. Karena itu, Ahmad menilai komponen pembiayaan program provinsi perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang belum terpenuhi melalui anggaran kabupaten.

Penyesuaian tersebut penting untuk mencegah pembayaran ganda, memperjelas penerima manfaat, dan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya. Komisi II juga mendorong evaluasi petunjuk teknis serta penetapan kuota berdasarkan data penerima yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan pendataan menjadi penting karena efektivitas program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Pemerintah juga perlu memastikan siapa yang menerima bantuan, jenis kebutuhan yang dipenuhi, serta hasil yang dicapai dari pembiayaan tersebut.

Bantuan mahasiswa dan tata kelola

Pembahasan turut menyoroti dukungan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh studi di dalam maupun luar negeri. Bantuan tersebut mencakup mahasiswa bidang kedokteran, penerbangan, dan berbagai bidang keahlian lainnya.

Komisi II menekankan perlunya kriteria penerima yang jelas, proses penyaluran yang transparan, serta evaluasi berkala terhadap perkembangan studi dan hasil pendidikan penerima bantuan. Langkah itu diperlukan agar anggaran peningkatan sumber daya manusia dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Di sisi regulasi, DPR Papua Barat menilai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten perlu dipahami secara jelas sesuai peraturan perundang-undangan. Persoalan yang masih menghambat pelaksanaan program akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni, dan Biro Hukum.

Pembahasan lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas batas tanggung jawab pembiayaan, menyelaraskan aturan pelaksanaan, dan mengurangi potensi tumpang tindih program antarpemerintah.

Pengawasan melalui sistem digital

Komisi II juga mengusulkan pengembangan platform digital untuk mendukung pelaksanaan Papua Barat Cerdas. Sistem itu diharapkan dapat digunakan untuk mendata penerima manfaat, mencatat jenis bantuan, memantau penyaluran anggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan program.

Dengan sistem informasi yang terintegrasi, pemerintah daerah dan DPR Papua Barat diharapkan dapat memantau perkembangan program secara lebih terukur. Namun, pengembangan sistem tersebut perlu disertai jaminan akurasi data dan perlindungan data pribadi penerima bantuan.

Bagi Komisi II, pengawasan belanja pendidikan tidak berhenti pada pemeriksaan alokasi anggaran. Pemerintah perlu memastikan program berjalan sesuai kebutuhan, penerima bantuan ditetapkan berdasarkan data yang dapat diuji, dan hasil pelaksanaannya dapat dievaluasi secara terbuka.

Hasil kunjungan kerja di Teluk Bintuni menjadi bahan bagi DPR Papua Barat untuk mendorong perbaikan tata kelola anggaran pendidikan, terutama melalui sinkronisasi program, penyelesaian persoalan regulasi, dan penguatan pengawasan berbasis data.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta