Kuasa Hukum Tersangka Bakal Praperadilan dan Laporkan Polda Papua Barat ke Kompolnas
Rencana pengambilan sampel rambut dan Swab Air Liur terhadap kedua tersangka oleh Penyidik dipertanyakan.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Tim kuasa hukum Desthy Tenu dan Petra Pattipylohi berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat dan melaporkan penyidik ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka mempersoalkan penetapan tersangka, akses terhadap hasil autopsi korban, prosedur penahanan, hingga rencana pengambilan sampel biologis terhadap kedua kliennya.
Penasehat hukum Nejunith Syabes mengatakan timnya tengah menyiapkan materi hukum dan mengumpulkan alat bukti untuk menempuh dua langkah tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan praperadilan dan melaporkan Polda Papua Barat ke Kompolnas,” kata Nejunith pada Minggu 18 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Desthy dan Petra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Nejunith mempersoalkan proses penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, kedua kliennya pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 10 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, keduanya menyatakan korban tergelincir dan jatuh ke sungai.
Keduanya kembali dipanggil penyidik pada 25 September 2026 untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, menurut Nejunith, pada malam harinya penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Pemanggilan kedua itu seharusnya untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, pada hari yang sama mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar dia.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti yang mendasari penetapan tersangka. Nejunith menilai penyidik perlu menjelaskan dasar hukum dan bukti yang digunakan untuk menjerat kedua kliennya.
Ia mengakui penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Namun, menurut dia, dasar penetapan tersebut perlu dijelaskan agar pihaknya dapat mempersiapkan pembelaan.
Persoalan lain yang disoroti adalah luka yang diduga disebabkan benda tajam pada tubuh korban. Nejunith meminta penyidik menjelaskan hubungan luka tersebut dengan kematian Yanto, termasuk apakah luka terjadi sebelum korban jatuh ke sungai atau setelah kejadian.
“Yang perlu dijelaskan adalah luka itu disebabkan oleh apa. Apakah terjadi sebelum korban tergelincir, atau setelah korban jatuh dan hanyut di sungai?” kata Nejunith.
Meski demikian, penyebab kematian korban dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik serta bukti yang diuji dalam proses hukum.
Kuasa hukum juga mempersoalkan belum diterimanya salinan hasil autopsi atau visum korban. Nejunith mengatakan timnya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat pada 29 September 2026 untuk meminta dokumen medis tersebut.
Hingga Minggu 18 Oktober 2026, menurut dia, permintaan itu belum dipenuhi. Tim kuasa hukum mengaku hanya menerima janji bahwa dokumen tersebut akan diberikan.
“Kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta salinan hasil autopsi atau visum korban. Namun, sampai sekarang belum kami terima dan belum ada tanggapan resmi,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk memahami konstruksi perkara dan menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua kliennya. Mereka menilai belum adanya jawaban resmi atas permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan penyidikan.
Selain dokumen medis, tim kuasa hukum mempertanyakan proses penahanan Desthy dan Petra. Menurut Nejunith, keduanya ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Masa penahanan pertama disebut berakhir pada 15 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan untuk periode 16 Oktober hingga 24 November 2026.
Nejunith juga menyoroti waktu penerimaan surat terkait perpanjangan penahanan. Ia mengatakan surat penyidik yang bertanggal 15 Oktober baru diterima pada hari yang sama, berdekatan dengan berakhirnya masa penahanan pertama.
Menurut dia, penyampaian surat semestinya memperhatikan ketentuan hukum dan memberikan kesempatan yang memadai bagi kuasa hukum untuk memahami proses yang dijalankan penyidik.
Ia menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, kedua kliennya belum kembali dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan lanjutan hingga keterangan tersebut disampaikan.
Penasehat hukum lainnya, Posma Roy Mangapul Silitonga, menyoroti rencana pengambilan sampel rambut dan usap rongga mulut untuk memperoleh air liur kedua tersangka.
Posma mengatakan tim kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta penjelasan mengenai tujuan pengambilan sampel tersebut. Mereka juga meminta agar pelaksanaannya ditunda sampai ada penjelasan resmi. Namun, menurut dia, surat itu tidak mendapat jawaban.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah tim kuasa hukum menerima surat dari Polda Papua Barat mengenai penetapan Pengadilan Negeri Manokwari terkait penyitaan sampel rambut dan air liur, tertanggal 16 Oktober 2026.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa tujuan pengambilan sampel tersebut?” kata Posma. Ia mempertanyakan proses tersebut karena permintaan penjelasan yang diajukan sebelumnya, menurut dia, belum dijawab penyidik.
Tim kuasa hukum menilai rangkaian persoalan itu perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Mereka berencana mengajukan praperadilan sekaligus melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Kompolnas.
Melalui langkah itu, mereka berharap aspek prosedural dalam penanganan perkara dapat diperiksa dan pelaksanaan tugas penyidik memperoleh pengawasan.(jp/ask).

















