Kab ManokwariPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanProvinsi Papua BaratSorong

Belajar di Rumah Diperpanjang, Ini Surat Edaran Disdik Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dinas Pendidikan Papua Barat memperpanjang waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di rumah hingga 13 Mei 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Disdik Papua Barat, 420/363/DP-.PBIV/2020, yang ditandatangani Kepala Disdik Papua Barat, Barnabas Dowansiba, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB, Kepala Sekolah SD dan SMP Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu, Barnabas menuturkan menindaklanjuti surat edaran Menpan dan RB Nomor : 50 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan Pernyataan Perpanjangan Ketiga Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus (Covid-19) di Provinsi Papua Barat, tertanggal 22 April 2020.

Maka perlu disampaikan bahwa perpanjangan waktu Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha (TU) tetap bekerja dari rumah dan siswa belajar dirumah dimulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta