Kapolda Papua Barat Minta Kasus Yanto Idorway Tak Digiring Lewat Aksi dan Medsos, Hormati Proses Hukum
Minta dukungan seluruh pihak agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak terganggu oleh tekanan maupun informasi yang berkembang di luar proses penyidikan.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memastikan proses penyidikan kasus kematian Yanto Idorway masih terus berjalan. Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare meminta seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan penasihat hukum, memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja mengungkap fakta di balik perkara tersebut.
Kapolda menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus kematian Yanto Idorway telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan perkara kematian Yanto Idorway dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan proses ini masih sementara berlangsung meski membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Kapolda Alfred Papare, Kamis (10/9/2026) di Kapolda Papua Barat.
Menurutnya, dalam tahapan penyidikan, aparat kembali melakukan sejumlah langkah pendalaman, termasuk pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat rangkaian fakta dan mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Karena itu, Kapolda mengharapkan dukungan seluruh pihak agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak terganggu oleh tekanan maupun informasi yang berkembang di luar proses penyidikan.
“Saya sangat berharap dukungan semua pihak. Kita jangan melakukan aksi-aksi yang seakan-akan mengintervensi kerja penyidik,” tegasnya.
Alfred juga mengingatkan agar perkembangan perkara tidak berlebihan dimainkan melalui media sosial maupun aksi demonstrasi. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menggeser fokus publik dari substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Apabila ada pelaku, dia bisa memanfaatkan momen-momen itu. Bisa jadi terjadi pengalihan isu. Orang tidak lagi melihat kasus ini, tetapi melihat isu yang lain,” katanya.
Kapolda menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban maupun penasihat hukum. Ia memastikan pihak-pihak yang memiliki hak dalam perkara tersebut dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan hukum.
“Kapan saja keluarga korban atau PH mau datang koordinasi dengan kita, kita terbuka. Apa yang sudah kita dapat, kita akan sampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak yang berhak. Setiap perkembangan perkara juga akan disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam proses hukum.
“Tidak ada yang penyidik tutup-tutupi. Tetapi yang dimaksud ditutup itu bukan untuk dipublikasikan, melainkan untuk kepentingan penyidikan. Yang perlu mengetahui hanya pihak-pihak yang berhak, yakni penasihat hukum maupun keluarga korban,” pungkasnya.
Kapolda berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik, sehingga setiap fakta dapat dikumpulkan dan diuji secara profesional sebelum kepolisian mengambil kesimpulan hukum.(jp/ask).























