Kapolda Minta PH Beri Edukasi Yang Baik Kepada Keluarga YI dan Masyarakat
Penyidik membuka ruang sebesar-besarnya kepada Keluarga dan Penasehat Hukum Untuk berkomunikasi terkait perkembangan Kasus Kematian Yanto Idorway.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Proses penyidikan perkara kematian Yanto Idorway terus berjalan. Tim penyidik Polres Pegunungan Arfak (Pegaf) yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/9/2026), meminta keluarga korban untuk tetap bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik menjalankan proses hukum secara profesional.
Menurut Kapolda, penyidik pada prinsipnya terbuka dan selalu memberikan ruang kepada keluarga maupun penasihat hukum (PH) untuk berkoordinasi serta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Kapolda juga meminta penasihat hukum keluarga turut memberikan edukasi yang baik kepada keluarga dan masyarakat agar proses penyidikan tidak berkembang menjadi isu yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pada kesempatan ini, saya juga berharap teman-teman media bantu kami menyampaikan dan memberikan edukasi yang benar. Sehingga masyarakat tidak memplintir lagi kasus ini menjadi hal yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab,” kata Alfred.
Ia mencontohkan dinamika yang terjadi pada 1 September 2026. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Alfred menegaskan, penyidik tidak pernah menutup ruang komunikasi dengan keluarga korban. Bahkan, dirinya selaku Kapolda Papua Barat telah menerima keluarga korban yang saat itu didampingi sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
“Saya sudah sampaikan kepada keluarga, untuk apa datang ke MRPB meminta mereka mengantar ke Polda? Cukup keluarga datang langsung bertemu kami. Kami terbuka. Dengan didampingi penasihat hukum, kami terima,” katanya.
Karena itu, Kapolda menilai penyampaian aspirasi melalui aksi di ruang publik terkait perkembangan perkara sebenarnya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penyidik.
Terkait tuntutan keluarga mengenai hasil otopsi, Alfred menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan oleh dokter independen di Jakarta. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikirimkan kembali kepada penyidik.
Ia mengatakan, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena penyidik tidak dapat mengintervensi ahli dalam melaksanakan pemeriksaan maupun otopsi.
“Kita yang ada di sini atau penyidik juga tidak bisa mengintervensi saksi ahli dalam memeriksa dan melaksanakan otopsi tersebut. Jadi, kita juga mengundang dokter independen yang melakukan kegiatan otopsi,” jelasnya.
Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini dokter yang melakukan otopsi tersebut memang belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hasil pemeriksaan medis telah diterima oleh penyidik dan menjadi bagian dari materi dalam proses penyidikan.
“Hasil keterangan pemeriksaan itu sudah disampaikan kepada kita,” ujarnya.
Menurut Alfred, hasil otopsi merupakan bagian dari materi penyidikan sehingga tidak serta-merta dapat dipublikasikan kepada umum. Namun, apabila keluarga ingin mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya hal itu dapat disampaikan melalui saksi ahli yang melakukan otopsi.
“Kalau keluarga ingin tahu, saya berharap saksi ahli ini yang mungkin bisa menyampaikan. Jadi bukan kita pihak penyidik. Penyidik hanya melihat dan mempelajari hasil otopsi itu,” katanya.(jp/ask).























