HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta ManokwariPolri

Kapolda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Black September, Pelanggar Aturan Ditindak

Khususnya Masyarakat Manokwari dan kabupaten lainnya di Papua Barat, untuk lebih cerdas dalam menyikapi setiap informasi.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat agar tidak mudah terprovokasi isu maupun agenda yang dikemas dalam gerakan Black September atau September Hitam.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Kamis (10/9/2026) di Mapolda Papua Barat menyikapi berkembangnya isu rencana aksi unjuk rasa yang dikaitkan dengan agenda Black September di sejumlah daerah.

Alfred meminta masyarakat, khususnya di Kota Manokwari dan kabupaten lainnya di Papua Barat, untuk lebih cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang serta tidak terjebak dalam provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau kita terprovokasi, berarti kita masuk dalam skenario oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Alfred.

Menurutnya, Papua, khususnya Papua Barat, merupakan daerah yang menjunjung tinggi kedamaian. Karena itu, setiap persoalan maupun aspirasi masyarakat sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai kepada pemerintah atau instansi terkait.

“Kita di Papua, khususnya Papua Barat, ini tanah yang damai. Apabila ada persoalan, mari bawa aspirasi kepada satuan atau satuan kerja yang terkait dengan aspirasi tersebut. Silakan disampaikan,” ujarnya.

Kapolda juga menyinggung adanya rencana aksi yang berkaitan dengan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pengecekan dan komunikasi dengan sejumlah pemerintah daerah di Papua Barat.

Dari koordinasi tersebut, kata Alfred, sejumlah kabupaten tidak terpengaruh untuk melakukan aksi dan memilih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara untuk Kabupaten Teluk Wondama, lanjutnya, memang terdapat rencana aksi. Namun, aspirasi tersebut telah diwakili oleh perwakilan yang dikirim untuk bergabung dengan aliansi kelompok PPPK yang akan menyampaikan aspirasi di Jakarta.

“Agenda-agenda lain yang mungkin dikemas dalam bentuk aksi unjuk rasa, saya sangat berharap masyarakat yang lain tidak terprovokasi,” katanya.

Alfred menegaskan, kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, selama aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat keamanan akan memberikan pengamanan dan pelayanan.

Ia mengatakan, kepolisian selama ini selalu terbuka untuk memediasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, termasuk mempertemukan massa aksi dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan.

“Selama aksi itu memang untuk kepentingan orang banyak dan menyampaikan aspirasi yang selama ini mungkin tersumbat, kita akan mediasi dan membantu mempertemukan dengan instansi pemerintah yang terkait,” jelasnya.

Namun, Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi pemalangan jalan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Ia menyebut, sebelumnya terdapat sejumlah titik pemalangan di Manokwari yang menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu.

“Kita tidak mau Kota Manokwari menjadi kota yang terganggu kamtibmasnya, aktivitas masyarakat terganggu seperti beberapa waktu yang lalu. Kita tahu ada beberapa aksi pemalangan di beberapa titik, sekitar empat titik,” ungkap Alfred.

Karena itu, Kapolda menegaskan bahwa ke depan kepolisian akan mengambil langkah tegas apabila terjadi aksi yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum, terutama jika menghambat kepentingan masyarakat umum.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan yang harus dipatuhi setiap pihak.

“Apabila ada aksi seperti itu, mungkin kami akan mengambil langkah yang tegas. Karena tindakan-tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.

Alfred kembali mengajak seluruh elemen masyarakat Papua Barat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi dan jalur yang sesuai, tanpa harus mengorbankan keamanan maupun mengganggu aktivitas masyarakat luas.

“Harapan saya ke depan tidak lagi terjadi seperti itu,” harap Kapolda.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta