Kab Manokwari SelatanPapua BaratPolitik

Bawaslu Belum Temukan Adanya Pelanggaran Pilkada Saat Pendaftaran Bapaslon di KPU Mansel

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Bawaslu Manokwari Selatan (Mansel), menyampaikan belum menemukan adanya pelanggaran kode etik dari pihak penyelanggara (KPU,red), saat bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah mendaftar.

Ini diungkap, Ketua Bawaslu Inggrit Sabubun, SE, MM, saat dikonfirmasi wartawan.

“Dalam pengawasan, KPU telah melaksanakan tahapan dengan benar dan belum ditemukan kesalahan atupun pelanggaran selama ini hingga proses tahapan pendaftaran ditutup” ujarnya.

Dia juga menepis isu-isu di masyarakat, terkait adanya perlakuan khusus kepada kandidat tertentu.

“Sebagai contoh, saat pasangan bacalon dari petahana Markus Waran dan Wempi Rengkung (MAWAR), tidak membawa surat kesehatan sweb mandiri, KPU tidak mengijinkan memasuki ruang pendaftaran dan hanya menunggu diluar hingga selesai pendaftaran,” ucapnya.

Hal sama, kata dia juga diberlakukan bagi bakal calon lainnya, Seblon Mandacan – Imam Syafi’i (SEMANIS), berkas pendaftarannya terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran.

“Jika para penyelenggara dalam melaksanakan tahapan dinilai keluar jalur silakan menempuh jalur hukum dan bisa langsung melapor pada kepolisian, DKPP agar di porses hukum,” tukasnya.(nae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta