KesehatanPemprov PB

Evaluasi Papua Barat Sehat, Gubernur Minta Dinkes Pastikan Seluruh Peserta JKN Mendapat Layanan Kesehatan

Persoalan administrasi kependudukan, seperti KTP Papua Barat maupun kepemilikan kartu JKN, menurutnya tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta Dinas Kesehatan memastikan seluruh masyarakat yang telah dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan secara baik, mudah dan tepat sasaran.

Penegasan itu disampaikan Dominggus saat memimpin Rapat Evaluasi Program Strategis Papua Barat Sehat, Papua Barat Cerdas dan Papua Barat Produktif, Kamis (8/10/2026), di Kediaman Negara Gubernur Papua Barat, Susweni, Manokwari.

Dominggus mengatakan, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui program Papua Barat Sehat. Pelaksanaannya dilakukan melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta intervensi langsung perangkat daerah teknis.

Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN di Papua Barat saat ini telah mencapai 98,68 persen. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Semua masyarakat Papua Barat yang punya hak dan memang sudah kita jaminkan, harus memiliki kartu JKN. Itu harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Selain kepesertaan, Gubernur meminta Dinas Kesehatan memastikan masyarakat memahami prosedur dan akses pelayanan kesehatan. Persoalan administrasi kependudukan, seperti KTP Papua Barat maupun kepemilikan kartu JKN, menurutnya tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

“Jangan sampai dia tidak punya KTP akhirnya tidak dapat pelayanan. Jangan sampai dia tidak punya kartu JKN akhirnya tidak dapat pelayanan,” ujarnya.

Dominggus juga menyoroti masih adanya masyarakat yang belum mengetahui harus mendatangi fasilitas kesehatan mana atau siapa yang harus dihubungi ketika sakit, meskipun telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Karena itu, Dinas Kesehatan bersama OPD terkait diminta memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme dan akses pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media massa, media sosial dan laman resmi pemerintah daerah.

“Kalau sakit harus ke mana, harus dipastikan. Siapa yang harus dihubungi, itu harus jelas,” katanya.

Menurut Dominggus, pemerintah tidak ingin masyarakat yang telah mendapatkan jaminan melalui program Papua Barat Sehat justru kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan terutama mereka yang penyakitnya tidak ter-cover dalam BPJS Kesehatan. 

Ia menegaskan, setiap kebijakan dan program pemerintah harus diterjemahkan secara baik oleh OPD teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Memang bicara gampang, tapi Gubernur bicara aturan, bicara kebijakan, bicara program. Yang menerjemahkan itu adalah OPD teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dominggus mengatakan cakupan pelayanan yang dijamin melalui BPJS Kesehatan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya.

“Yang dicover BPJS itu sudah jelas. Ada banyak penyakit yang dibiayai juga, kecuali penyakit tertentu yang memang tidak masuk dalam ketentuan itu yang dibiayai melalui program Papua Barat Sehat,” pungkasnya.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta