KesehatanPemprov PBProvinsi Papua Barat

BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Tingginya Kepesertaan JKN di Papua Barat

Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan telah mendorong tingginya cakupan kepesertaan serta keaktifan peserta JKN di Papua Barat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah XII, Benjamin Saut Parulian Simanjuntak, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan telah mendorong tingginya cakupan kepesertaan serta keaktifan peserta JKN di Papua Barat.

Benjamin menyampaikan, secara nasional cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional telah mencapai sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, di Papua Barat tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 92 persen, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat sangat luar biasa. Kami terus melakukan akselerasi reaktivasi kepesertaan JKN agar seluruh masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan pelayanan kesehatan secara optimal,” ujar Benjamin.

Ia menjelaskan, pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN juga terus mengalami peningkatan. Secara nasional, layanan JKN kini dimanfaatkan hingga 2 juta kali setiap hari atau setara dengan lebih dari 700 juta pelayanan kesehatan dalam satu tahun.

Khusus di Papua Barat, fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan mampu memberikan pelayanan kepada sekitar 250 ribu kasus setiap tahun. Peningkatan tersebut didukung oleh bertambahnya fasilitas kesehatan, tenaga medis, dokter spesialis, hingga dokter subspesialis di wilayah Papua Barat.

Menurut Benjamin, tantangan geografis Papua Barat yang memiliki wilayah luas dan banyak daerah terpencil mendorong BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai inovasi layanan berbasis digital agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Beberapa inovasi layanan yang terus dikembangkan BPJS Kesehatan diantaranya;

Pertama, Virtual Office (VIOLA), layanan kantor virtual yang memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi, menyampaikan pengaduan, hingga mengurus reaktivasi kepesertaan secara daring.

Kedua, PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), layanan administrasi kepesertaan JKN yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan dengan lebih mudah.

Ketiga, Mobile JKN, aplikasi digital yang memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan JKN secara mandiri, mulai dari pendaftaran, perubahan data, hingga informasi kepesertaan.

Ke empat, BPJS Keliling, layanan jemput bola yang secara rutin mendatangi daerah dan kampung-kampung yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan administrasi BPJS Kesehatan.

Benjamin menegaskan, berbagai inovasi tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan tetap menjangkau masyarakat hingga ke pelosok Papua Barat.

Menutup pemaparannya, ia mengingatkan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dijaga bersama. Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan dan penyelenggara JKN memiliki komitmen yang sama, yakni mengutamakan keselamatan pasien dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

“Sehat memang bukan segalanya. Tetapi ketika kita dalam kondisi sakit, maka segala yang kita miliki tidak ada artinya,” ujar Benjamin.

Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga akses layanan kesehatan di Papua Barat semakin merata, berkualitas, dan berkeadilan.

“Melalui kolaborasi yang kuat, inovasi layanan digital, serta semangat gotong royong, kami optimistis pelayanan JKN akan semakin mudah dijangkau masyarakat dan mampu mendukung terwujudnya Papua Barat yang sehat,” pungkasnya.(jp/alb). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta