DPRK Mansel Terima LKPJ Bupati, Ferdinand Waran Apresiasi Pemda Manokwari Selatan

ORANSBARI,JAGATPAPUA.com–DPRK Manokwari Selatan secara resmi telah menerima Dokumen LKPJ Bupati tahun anggaran 2024 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah non APBD yang telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/8/2025) di Kantor DPRK Mansel, di Oransbari.
Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2024-2044. Ranperda tentang rencana program jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2025-2045.
Dan Ranperda tentang rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2025-2029.
Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, SH memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Manokwari Selatan yang telah berupaya menyusun dan menyelesaikan dokumen LKPJ APBD tahun 2024 dan tiga Ranperda non APBD yang sudah disetujui.
Ia pun mengomentari sejumlah agenda tersebut sebagai berikut:
Pertama, terkait dengan 3 Ranperda yang telah disetujui dan ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah kabupaten manokwari selatan.
“Maka saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara bupati bersama jajaran dan tim penyusun atas kinerja untuk menyelesaikan 3 ranperda yang sangat penting ini. Tentu akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan kedepan,”ucapnya.
Kedua, LKPJ Bupati tentang APBD tahun 2024, dikatakan Politisi PDIP ini sesuai ketentuan sesungguhnya sudah terlambat, tetapi komitmen tersebut telah dibuktikan Pemda Mansel dimana hari ini (red) telah diserahkannya LKPJ Bupati tersebut.
Ketiga, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2024.
Memperhatikan pasal 320 ayat (1), ayat (4), dan (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2024, mengalami keterlambatan.
“Kami di DPRK telah memaklumi bahwa keterlambatan ini disebabkan karena menunggu hasil pemeriksaan BPK sebagaimana telah disebutkan pada ayat (1) pasal (320) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”sambungnya.
“Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada saudara bupati bersama jajaran atas kinerjanya untuk menyelesaikan dokumen raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Manokwari Selatan, sesuai pula dengan mekanisme di DPR kami akan membahas secara bersama dengan pihak eksekutif untuk mendapat persetujuan bersama,”ucapnya lagi.
Rapat Paripurna tersebut tambah Waran, dapat memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Manokwari Selatan.(jp/fir)