Hukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua Barat

Tim Resmob Polda Papua Barat Ringkus Pelaku Curat yang Bobol Rumah Warga di Sowi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AK (16) di kawasan Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Kabupaten Manokwari, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam yang merupakan milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT setelah mendengar suara benda jatuh dari arah dapur rumahnya. Saat melakukan pengecekan bersama seorang saksi, korban mendapati satu unit speaker aktif dan sekitar dua kilogram ikan yang disimpan di rumah telah hilang.

Selain kehilangan barang, korban juga menemukan kondisi rumah dalam keadaan rusak. Gorden dapur terjatuh, besi penyangganya bengkok, dan di sekitar lokasi ditemukan dua buah obeng serta sebilah parang yang bukan milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci setelah terlebih dahulu mengambil buah pinang yang dijual korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil speaker aktif, mencoba membongkar lemari menggunakan obeng, kemudian mengambil ikan dari dalam kulkas sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku. Namun saat itu orang tua pelaku mengaku anaknya telah berangkat ke Wasior sejak sepekan sebelumnya.

Meski demikian, berkat informasi dari adik pelaku, petugas akhirnya mengetahui keberadaan AK yang sedang berada tidak jauh dari rumahnya. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

AK diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses diversi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat. Selain itu, pelaku juga tercatat memiliki laporan polisi lain di Subdit IV Renakta terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat siap melayani dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tegasnya.(jp/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta