Soroti Kesenjangan Mutu, Kadisdik Dorong Kewenangan SMA/SMK Kembali ke Provinsi
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mendorong agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK di Tanah Papua segera dikembalikan ke pemerintah provinsi. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saat ini disebut mengalami kesenjangan.
Barnabas mengatakan, wacana pengalihan kewenangan tersebut sebenarnya sudah lama diinginkan berbagai pihak. Namun, hingga kini masih menunggu langkah konkret, termasuk hasil pembahasan Forum Gubernur se-Tanah Papua yang sebelumnya telah mengusulkan hal tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Untuk peralihan ini memang semua orang sudah inginkan. Hanya kita masih tunggu langkah konkret seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dorongan revisi regulasi telah disuarakan, termasuk oleh anggota DPD RI. Revisi Peraturan Pemerintah terkait kewenangan disebut sudah dibahas, namun belum diketahui kapan akan diberlakukan secara efektif.
Menurut Barnabas, persoalan utama bukan polemik antara kabupaten dan provinsi, melainkan adanya kesenjangan, terutama terkait hak-hak guru dan pembangunan pendidikan di tingkat SMA/SMK.
“Bukan masalah polemik, tapi masih ada kesenjangan. Terutama hak guru dan pembangunan pendidikan, khususnya SMA dan SMK,” tegasnya.
Ia menilai, sejak kewenangan pengelolaan SMA/SMK berada di kabupaten, banyak aspek yang tidak berjalan sesuai harapan. Salah satunya adalah minimnya pengadaan sarana praktik seperti laboratorium dan peralatan eksakta, yang berdampak langsung pada kualitas lulusan.
“Bagaimana anak kita mau berkualitas kalau tidak dilengkapi alat praktik? Itu yang jadi masalah,” katanya.
Barnabas bahkan menyebut, dalam kurun waktu hampir tiga tahun terakhir, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan di tingkat kabupaten belum optimal.
“Sudah hampir tiga tahun ini membuktikan, setelah diserahkan ke kabupaten ternyata bermasalah. Mutu siswa sangat jauh dari yang kita harapkan,” ujarnya.
Terkait tenaga pendidik, ia memastikan bahwa jika kewenangan kembali ke provinsi, maka seluruh guru SMA/SMK di kabupaten/kota juga akan dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Itu pasti. Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, ketika dikelola provinsi semuanya berjalan baik,” jelasnya.
Barnabas juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru, khususnya tenaga honorer. Ia menyebut terjadi penurunan signifikan dalam besaran honor yang diterima guru setelah kewenangan berada di kabupaten.
“Dulu kita bisa biayai sekitar Rp2,3 juta, sekarang ada yang hanya Rp1 juta. Apakah itu wajar? Bagaimana mutu pendidikan mau naik kalau kondisi guru seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan, pengembalian kewenangan ini tidak berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus, melainkan cukup melalui revisi Peraturan Pemerintah, khususnya yang mengatur pembagian kewenangan pendidikan.
“Bukan UU Otsus yang diubah, tapi PP-nya saja, agar disesuaikan dan sama seperti provinsi lain di Indonesia,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Papua Barat juga berencana mengembangkan sekolah percontohan (pilot project) dengan fasilitas lengkap sebagai model peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Kalau kita ingin maju di 2030 atau 2040, maka SMA/SMK harus segera kembali ke provinsi. Kita siapkan sekolah percontohan yang benar-benar lengkap,” pungkasnya. (jp/jn)













