Dinas KehutananPemprov PBProvinsi Papua Barat

Perkuat Pengawasan Hutan, Papua Barat  Terima 100 Formasi Polhut dan Penyuluh

Jumlah personel Polisi Kehutanan yang tersedia saat ini hanya sekitar 40 orang.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan memperoleh alokasi sekitar 100 kuota jabatan fungsional kehutanan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk penerimaan aparatur pada tahun 2026.

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Sandy Iryawati, mengatakan kuota tersebut diperuntukkan bagi sejumlah jabatan fungsional strategis, yakni Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan.

Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Dinas Kehutanan Papua Barat telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat guna menindaklanjuti proses pengusulan formasi tersebut.

“Data usulan formasi sudah diinput oleh BKD ke dalam aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Barat sebagai tindak lanjut proses tersebut,” kata Sandy.

Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan pada dasarnya masih memiliki cukup banyak alokasi formasi jabatan fungsional. Namun, untuk Papua Barat saat ini telah direkomendasikan sekitar 100 formasi yang mencakup berbagai jenjang jabatan fungsional kehutanan.

Saat ini, lanjut Sandy, Kementerian Kehutanan masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Papua Barat agar usulan tersebut dapat dimasukkan dalam formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Susanto, S.Hut., M.P., mengungkapkan bahwa kebutuhan penambahan personel Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan sangat mendesak mengingat luas kawasan hutan yang masih harus diawasi.

Menurut Jimmy, sebelum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, luas kawasan hutan di Papua Barat mencapai 9,7 juta hektare. Setelah pemekaran, luas kawasan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih mencapai sekitar 6,3328 juta hektare.

Sementara itu, jumlah personel Polisi Kehutanan yang tersedia saat ini hanya sekitar 40 orang. Kondisi tersebut dinilai belum memadai untuk melakukan pengawasan kawasan hutan yang begitu luas.

“Karena itu kami mengusulkan penambahan tenaga Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan kepada BKD agar kebutuhan personel dapat dipenuhi,” kata Jimmy.

Ia berharap penambahan personel tersebut dapat memperkuat pengawasan kawasan hutan sehingga aktivitas ilegal, seperti illegal logging maupun illegal mining, dapat ditekan.

“Dengan bertambahnya personel Polhut, diharapkan pengawasan kawasan hutan semakin optimal sehingga dampak dari praktik illegal logging dan illegal mining di Papua Barat dapat diminimalisasi,” pungkasnya. (jp/ask

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta