Pemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Panja DPRP Papua Barat Tengah Dalami Temuan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Hasil kerja Panja kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRP dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris DPRP Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut., mengatakan Panja tersebut diketuai Ferry Auparay dan telah mulai bekerja melakukan telaah terhadap berbagai temuan yang disampaikan BPK RI.

“Panja diberi waktu 30 hari untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan BPK RI sesuai tenggat waktu tindak lanjut yang telah ditetapkan,” ujar Hendra di Pendopo Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, hasil kerja Panja nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRP sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI.

“Hasil kerja Panja kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRP dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sesuai jadwal, proses ini ditargetkan selesai bulan depan,” katanya.

Hendra menjelaskan, selain menjalankan tugas Panja, DPRP Papua Barat saat ini juga memasuki agenda pengawasan komisi. Masing-masing komisi melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidangnya, termasuk mengevaluasi pelaksanaan program dan tingkat serapan anggaran.

Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan DPRP menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, setelah lembaga legislatif menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Panja juga akan menggelar rapat kerja atau hearing dengan OPD yang menjadi objek temuan BPK RI guna memperoleh penjelasan sekaligus memastikan tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan.

Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) BPK RI, Akhmad Anang Hernady, mengungkapkan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa temuan penting tersebut antara lain realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp2,03 miliar yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai, sisa dana bantuan pendidikan sebesar Rp2,35 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah, penerima bantuan dari belanja tidak terduga senilai Rp13,08 miliar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek dengan nilai mencapai Rp3,3 miliar.

Berbagai temuan tersebut menjadi perhatian DPRP Papua Barat untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta