Kab Manokwari Selatan

Perbup Jam Kerja Terbit, Pemkab Mansel Perketat Disiplin ASN, TPP Terancam Ditahan

Aparatur yang tidak memenuhi ketentuan disiplin dapat dikenakan konsekuensi administratif, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) mempertegas komitmennya dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Mansel Nomor 35 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mansel, Dahlia Sembor, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab Mansel, Senin (31/8/2026).

Dalam arahannya, Dahlia secara terbuka menyoroti masih rendahnya tingkat kedisiplinan sejumlah pejabat dan ASN, terutama dalam mengikuti apel serta memenuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Perbup Nomor 35 Tahun 2026 bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kedisiplinan aparatur.

Bahkan, aparatur yang tidak memenuhi ketentuan disiplin dapat dikenakan konsekuensi administratif, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Terkait gaji ataupun yang diblokir dan juga terkait TTP ditahan, sebenarnya banyak pejabat yang pasti TTP ditahan. Betulkah tidak? Karena kita sendiri yang memberikan contoh. Di dalam Perbup itu sudah bicara dengan jelas,” tegas Dahlia di hadapan pejabat eselon II, III, IV, serta seluruh ASN.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut membutuhkan keteladanan dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, kedisiplinan pimpinan akan menjadi contoh sekaligus dasar dalam membangun budaya kerja yang tertib di lingkungan pemerintahan.

Dahlia juga menyayangkan hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyerahkan dokumen kelengkapan sebagai bagian dari implementasi ketentuan hari dan jam kerja tersebut.

Ia menilai, ketidakdisiplinan pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap urusan kepegawaian, termasuk Kasubag Umum, dapat menghambat proses pencatatan kehadiran serta pelaporan kinerja ASN.

“Kalau Kasubag Umum juga setiap Senin tidak pernah apel, terus kira-kira apa yang mau dibuat dalam absen itu? Yang akan men-support Perbup itu ya kita semua sebagai aparatur yang diberikan tugas,” ujarnya.

Dahlia menekankan, penerapan Perbup tersebut harus didukung seluruh aparatur, bukan hanya menjadi tanggung jawab bagian kepegawaian. Karena itu, setiap ASN diminta memahami dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan secara konsisten.(jp/fir). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta