Bupati Mansel Terbitkan SE Kesiapsiagaan Karhutla, Warga Diminta Waspadai Dampak El Nino
Jika menemukan sumber api yang masih kecil dan dapat ditangani dengan aman, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya potensi kekeringan akibat musim kemarau dan fenomena El Nino.
Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP., menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/430/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 serta Antisipasi Potensi El Nino 2027. Surat edaran tersebut ditetapkan di Ransiki pada 20 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada jajaran TNI-Polri, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, kepala kampung, perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, perindustrian dan pertambangan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko Karhutla selama musim kemarau. Berdasarkan informasi yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah, periode Agustus hingga September 2026 diperkirakan menjadi masa yang perlu diwaspadai karena kondisi cuaca yang cenderung kering dan minim curah hujan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan vegetasi dan lahan menjadi lebih mudah terbakar. Potensi kekeringan juga perlu diantisipasi karena dampak fenomena El Nino diperkirakan masih dapat berlangsung hingga awal 2027.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Bernard Mandacan meminta seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Kepala distrik, kepala kampung, TNI, Polri, dan masyarakat diminta aktif melakukan pemantauan terhadap potensi maupun titik api serta mengambil langkah penanganan sedini mungkin agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kepala distrik dan kepala kampung juga diinstruksikan menyiagakan perangkat pemerintahan di wilayah masing-masing. Koordinasi dan sinergi dengan TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemegang izin usaha, kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta unsur masyarakat lainnya perlu diperkuat.
Selain kesiapsiagaan personel, pemerintah daerah meminta seluruh pihak terkait memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Ketersediaan peralatan diharapkan dapat mempercepat respons ketika terjadi kebakaran.
Larangan Membakar Lahan
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Mansel juga menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan untuk kepentingan pertanian, perkebunan maupun peternakan dengan cara membakar.
Praktik pembakaran lahan berpotensi menjadi pemicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi cuaca panas, kering, dan disertai angin.
Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok maupun sisa pembakaran secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan, lahan terbuka dan wilayah yang memiliki vegetasi kering.
Pembakaran sampah yang tidak terkendali juga diminta untuk dihindari karena bara api dapat dengan mudah menyebar dan memicu kebakaran yang lebih luas.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
Apabila menemukan sumber api yang masih kecil dan dapat ditangani dengan aman, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman. Namun, apabila api telah membesar atau berpotensi membahayakan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara cepat.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan juga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Manokwari Selatan dalam membangun kesiapsiagaan Karhutla secara terpadu. Pemerintah daerah menilai pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dengan meningkatnya potensi kekeringan dan ancaman El Nino hingga awal 2027, kewaspadaan serta kepedulian masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, maupun perekonomian daerah.(jp/fir).






















