Kab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniProvinsi Papua Barat

Pajak Kendaraan Dinas Pemprov PB Selalu Dibayar Tepat Waktu

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, sejauh ini, khusus pajak kendaraan dinas Pemprov Papua Barat selalu dibayar tepat waktu.

Pembayaran pajak kendaraan dinas Pemprov Papua Barat baik roda dua dan empat dialokasikan melalui BPKAD Papua Barat dan dibayarkan rutin setiap tahun.

“Jadi pajak kendaraan dinas provinsi Papua Barat tidak ada masalah kecuali kendaraan yang sudah dihibahkan ke lembaga vertikal kementrian juga ASN purna tugas dan belum dikembalikan,”kata Bachri, Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, sedangkan untuk kendaraan plat luar Papua Barat masuk dalam komponen BBN II.

“Untuk kendaraan yang akan dimutasikan ke Papua Barat salah satu kewajiban di daerah asalnya harus membayar pajak. Nah setelah dimutasikan ke Papua Barat kendaraan tersebut tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN) hanya pajak kendaraan karena beraktivitas menggunakan fasilitas daerah dan menggunakan BBM di daerah Papua Barat,”bebernya.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta