DPD RIHeadlinePapua BaratProvinsi Papua Barat

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Filep Wamafma Desak Pembenahan Sistemik dan Penegakan Hukum

Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik.

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti tingginya angka kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan, hingga 2 September 2026 tercatat 560 kejadian keracunan dengan 50.059 orang terdampak.

Data tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 3 September 2026. Kasus keracunan itu tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Filep menilai, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mencopot kepala dapur.

“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” ujar Filep, Senin (14/9/2026).

Program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 dan berkembang dengan cepat. Pada awal 2026, BGN menyebut jumlah SPPG telah mencapai sekitar 19.188 unit yang tersebar di 38 provinsi, dengan penerima manfaat sekitar 55,1 juta orang.

Menurut Filep, perluasan cakupan program harus diikuti dengan penguatan sistem keamanan pangan. Sebab, tujuan penyediaan makanan bergizi tidak dapat dipisahkan dari jaminan bahwa makanan tersebut aman dikonsumsi.

Ia menegaskan, setiap kasus keracunan harus ditangani secara cepat, serius, dan berbasis bukti karena menyangkut keselamatan masyarakat, terutama penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG. Peristiwa tersebut berdampak terhadap 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga menemukan bahwa sebagian SPPG yang mengalami kasus keracunan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini, menurut Filep, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem pengawasan keamanan pangan.

Filep mendukung pemberian tindakan tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan. Namun, ia mengingatkan bahwa sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

“Saya mendukung tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar standar. Tetapi suspend dan pemecatan kepala SPPG bukan akhir dari proses pertanggungjawaban. Sanksi administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Menurut Filep, apabila hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran di bidang keamanan pangan. Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa, Pasal 146 memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengatur sejumlah tindakan terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran, mengalami keracunan makanan, atau terlibat dalam kejadian luar biasa. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.

Filep menekankan, proses investigasi harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG, bukan hanya berfokus pada dapur penyedia makanan.

“Aparat juga harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari supplier, pengadaan bahan, penerimaan dan penyimpanan bahan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, waktu distribusi, pengawasan, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat,” tegasnya.

Dengan jumlah kejadian keracunan yang terus meningkat, Filep meminta pemerintah segera mengevaluasi desain penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.

Salah satu usulan yang berkembang di masyarakat adalah penerapan school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah. Sistem ini dinilai perlu dikaji karena jarak dan waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi dapat memengaruhi risiko keamanan pangan.

Namun, Filep mengingatkan agar perubahan sistem tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian ilmiah yang memadai.

“Perlu perhatian serius dan menyeluruh. Perubahan sistem harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan, bukan sekadar perubahan bentuk dapur,” katanya.

Ia menilai, sistem penyelenggaraan MBG harus mampu menjamin keamanan proses penyimpanan, mempercepat distribusi, memastikan pengujian pangan, memperketat pengawasan, serta memperjelas mekanisme pertanggungjawaban.

Filep menegaskan dukungannya terhadap keberlanjutan Program MBG yang dinilai penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, keberhasilan program tersebut tidak boleh hanya diukur dari jumlah penerima manfaat.

“Saya mendukung keberlanjutan Program MBG karena program ini penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberhasilan MBG harus diukur dari apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Filep yang juga merupakan senator Papua Barat itu mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tiga langkah penting.

Pertama, melakukan audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG, bukan hanya pemeriksaan administratif terhadap SPPG.

Kedua, memastikan setiap kasus keracunan diinvestigasi secara berbasis bukti, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium, kajian epidemiologi, penelusuran rantai pasok, dan pemeriksaan rekam kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Ketiga, memastikan proses hukum pidana berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Sanksi tidak boleh berhenti pada pemberhentian sementara, pencabutan kerja sama, atau pemecatan kepala SPPG.

“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” pungkas Filep. (jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta