Hukum & KriminalKab Pegunungan ArfakPolda Papua BaratPolresta ManokwariPolri

Kuasa Hukum Desak Penelusuran Data HP dan Pengamanan Seluruh Barang Almarhum Yanto Idorway

Seluruh barang yang berkaitan dengan korban, termasuk sandal, jaket yang saat ini berada di tangan saksi, maupun barang pribadi lainnya, harus diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kuasa Hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, mendesak penyidik Kepolisian untuk segera mengamankan seluruh barang milik korban serta menelusuri rekam jejak digital pada telepon genggam (HP) korban sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurut Warinussy, seluruh barang yang berkaitan dengan korban, termasuk sandal, jaket yang saat ini berada di tangan saksi, maupun barang pribadi lainnya, harus diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami mendesak agar kepolisian, dengan kewenangannya, mulai menelusuri rekam jejak digital almarhum melalui handphone miliknya. Semua barang yang berkaitan dengan almarhum juga harus diamankan, baik sandal, jaket maupun barang lain yang dimiliki korban sebelum meninggal dan saat ini berada di tangan siapa pun,” tegas Warinussy kepada awak media di RSUD Manokwari, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan indikasi adanya tindak pidana, maka seluruh barang tersebut harus disita secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau nantinya terungkap ada peristiwa pidana, maka barang-barang tersebut harus disita secara resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Warinussy menjelaskan, setelah memperoleh informasi bahwa jenazah Yanto Idorway telah ditemukan, dirinya langsung mendatangi rumah duka untuk melihat persiapan prosesi pemakaman dan ritual keagamaan keluarga.

“Tenda sudah dipasang di rumah duka. Setelah itu saya datang ke RSUD Manokwari untuk menunggu kedatangan jenazah yang dibawa dari Anggi melalui jalur Minyambouw dan Warmare menuju Manokwari,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan laporan polisi mengenai orang hilang yang sebelumnya telah dibuat masih tetap berlaku dan belum dicabut. Karena itu, pihak keluarga masih menunggu hasil visum maupun autopsi sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

“Hasil visum dan autopsi akan menjadi patokan bagi kami untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan membuat laporan baru apabila ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Terkait autopsi, Warinussy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk memastikan apakah prosedur tersebut dapat dilakukan di Manokwari.

“Autopsi memerlukan dokter forensik. Jika di Manokwari tersedia dokter forensik, maka bisa segera dilakukan, hari ini atau besok. Namun apabila belum tersedia, kami berharap dapat didatangkan ahli forensik dari Jayapura atau daerah lain agar proses autopsi tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(jp/alb).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta