Papua Barat

Kebakaran Rumah di Gunung Salju Amban Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Tim gabungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Papua Barat dan Dinas Damkar Kabupaten Manokwari berhasil memadamkan kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah milik Y. Mandacan di kawasan Gunung Salju, Amban, Kabupaten Manokwari, Selasa (14/7/2026).

Operasi pemadaman dipimpin langsung Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Manokwari, Tobias F. Sorbu. Tim menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.48 WIT dan berhasil mengendalikan kobaran api pada pukul 11.03 WIT.

Proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat akses jalan menuju lokasi yang sempit, pagar rumah yang cukup tinggi, serta titik api yang berada di lantai dua bangunan. Meski demikian, melalui strategi pemadaman yang tepat, petugas berhasil mengendalikan api sebelum menjalar lebih luas.

Dalam operasi tersebut, tim mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran, terdiri atas dua unit milik Damkar Provinsi Papua Barat dan satu unit milik Damkar Kabupaten Manokwari. Selain itu, lima mobil tangki air milik warga turut membantu menyuplai kebutuhan air selama proses pemadaman berlangsung.

Sebanyak 36 personel diterjunkan dalam penanganan kebakaran tersebut, terdiri atas 10 personel Damkar Provinsi Papua Barat, 16 personel Damkar Kabupaten Manokwari, delapan personel Polresta Manokwari, serta dua petugas dari PLN Manokwari.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat berwenang.

Turut hadir di lokasi kejadian Kasat Pol PP Kabupaten Manokwari Yusuf Kayukatui, Kabid Damkar Satpol PP Provinsi Papua Barat Markus Suruan, dua kepala seksi dari Bidang Damkar Provinsi Papua Barat, serta sejumlah kepala seksi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Manokwari.(jp/ksn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta