DPR PBKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Teluk WondamaPemprov PBPolitik

DPRP Papua Barat Tunjuk Irsan Lie Sebagai Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2025

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat secara resmi menetapkan komposisi kepengurusan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat internal yang berlangsung secara demokratis, pada Rabu (15/4/2026) malam, mayoritas fraksi sepakat menunjuk Irsan Lie, anggota DPRP Papua Barat dari Fraksi Partai PDIP, sebagai Ketua Pansus.

Dalam menjalankan tugasnya, Irsan Lie akan didampingi oleh Agustinus Orosomna sebagai Wakil Ketua dan Rita Teurupun sebagai Bendahara. Sementara itu, jabatan Sekretaris Pansus diemban secara ex officio oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP Papua Barat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memaksimalkan pendalaman terhadap dokumen LKPJ yang telah disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna.

Menurutnya, kehadiran Pansus bukan untuk mencari kesalahan atau memberikan penilaian negatif terhadap kinerja pemerintah daerah, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Harapan kami, Pansus dapat melakukan pendalaman secara objektif untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan. Hasil pembahasan juga akan disandingkan dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sase menekankan bahwa seluruh temuan, catatan, dan hasil analisis Pansus akan dirangkum secara sistematis dalam sebuah laporan resmi.

Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRP Papua Barat untuk kemudian ditetapkan sebagai keputusan lembaga dalam bentuk rekomendasi kepada pihak eksekutif.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan strategis bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta