Kab ManokwariPapua BaratPolitik

DPRD Manokwari Tetapkan Tatib dan AKD

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD Manokwari, resmi menetapkan tata tertib (tatib), yang digunakan selama periode 2019-2024, Kamis (26/9/2019).

Penetapan itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, dan dihadiri 21 anggota DPRD.

Dalam pernyataan pembukaan, Bons Rumruren mengatakan tatib tersebut sebelumnya telah disusun oleh tim kusus yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi.

“Setelah disusun dan dibahas dengan seksama pasal demi pasal, maka tatib sudah dirampungkan,” ujar Bons.

Salah satu pasal yang sempat dikoreksi bersama adalah pasal 91 tentang waktu dan hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat pukul 10.00-16.00 WIT, dan malam hari pukul.19.30-22.00 WIT.

Selain itu pasal 92 tentang pakaian, ada tambahan, selain pakaian yang sudah biasa digunakan oleh anggota dewan, yaitu berciri khas daerah berupa batik Papua dan dilengkapi oleh noken. Total terdapat 22 bab dan 143 pasal dalam Tatib tersebut.

Selain menetapkan tatib, juga ditetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Masing-masing fraksi sudah mengirimkan anggotanya.

Untuk komisi A diketuai Masrawi Aryanto, Wakil ketua Rolland Yarolo dan Sekretaris Meki Moktis. Komisi B diketuai Aloysius Siep, Wakil Ketua Samsul Hadi dan Sekretaris Sapri. M. Bani. Komisi C diketuai oleh Roni Inor Mansim, Wakil ketua Maman Hermawan dan Sekretatis Johani Brian Makatita.

Sedangkan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran dipimpin dari pimpinan dewan. Sedangkan Badan Kehormatan diketuai oleh Frans Mansim, Wakil Ketua Orpa Tandiseno dan Sekretaris Aloysius Siep.

Sementara Badan Legislasi diketuai Romer Tapilatu, Wakil Ketua Surianti dan Sekretaris Yohan Warijo yang juga merupakan Sekwan DPRD Manokwari.(tik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta