Kab ManokwariPapua BaratPemerintahan

Dinas PPPA dan KB Manokwari Gelar Advokasi Lintas Sektor, Tekankan Penanganan Kekerasan Tanggung Jawab Bersama.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Manokwari dinilai bukan lagi sekadar tanggung jawab satu instansi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh elemen lintas sektor.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery, saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak di Ballroom Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (23/7/26).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Manokwari saat ini dijabat oleh Alberthina Porulery

Alberthina memaparkan, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kehadiran Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian dari berbagai unsur pada pagi hari ini adalah bukti nyata bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Alberthina di hadapan 40 peserta yang hadir.

Ia merinci, kegiatan ini bertujuan untuk Membangun koordinasi, sinergi, dan komitmen bersama para pengambil kebijakan di Kabupaten Manokwari.

Menyamakan persepsi serta merumuskan rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Memperkuat mekanisme koordinasi pelaporan, rujukan, dan pendampingan korban secara terpadu antarlembaga.

Adapun sasaran kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, organisasi perempuan, hingga unsur peradilan, LPKA, Bapas, dan praktisi hukum. Pembiayaan kegiatan strategis ini bersumber sepenuhnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kementerian PPPA Republik Indonesia Tahun 2026.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta