DPR PBPapua BaratPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

Gubernur Papua Barat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SILPA Capai Rp237,3 Miliar

Realisasi pendapatan daerah Provinsi Papua Barat hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp3,388 triliun atau 93,19 persen dari target sebesar Rp3,636 triliun.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat, Senin (3/8/2026).

Rapat Paripurna penyampaian pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi tahun anggaran 2025.

 

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2025 itu dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, Dihadiri Ketua DPR Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, dan Wakil Ketua III Frids Bernard Indou, Gubernur Papua Barat, Anggota DPRP, Pimpinan OPD serta Forkopimda Papua Barat. 

Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme untuk memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat sebelum memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran.

“Tujuan utama penyampaian laporan pertanggungjawaban ini adalah memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja keuangan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Laporan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja keuangan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran,” kata Gubernur Dominggus.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Provinsi Papua Barat hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp3,388 triliun atau 93,19 persen dari target sebesar Rp3,636 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp366,8 miliar atau 80,11 persen dari target. PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp192,3 miliar, retribusi daerah Rp33 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp79 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp62,4 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp2,886 triliun atau 94,86 persen dari target. Pendapatan transfer tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta dana bagi hasil lainnya.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa hibah mencapai Rp135,3 miliar atau 99,85 persen dari target yang ditetapkan.

Di sisi belanja, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,266 triliun atau 83,08 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,728 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,778 triliun, meliputi belanja pegawai Rp483,1 miliar, belanja barang Rp984,2 miliar, belanja hibah Rp307,2 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,66 miliar.

Sedangkan belanja modal terealisasi sebesar Rp446,1 miliar, yang digunakan untuk belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.

Untuk komponen transfer, Pemerintah Provinsi Papua Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp1,015 triliun atau 97,48 persen dari pagu yang ditetapkan. Anggaran tersebut terdiri atas transfer bagi hasil pendapatan sebesar Rp105 miliar dan transfer bantuan keuangan sebesar Rp910,5 miliar.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp130,9 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mencatat pendapatan sebesar Rp3,388 triliun, belanja Rp2,266 triliun, transfer Rp1,015 triliun, serta pembiayaan netto Rp130,9 miliar.

Dari realisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp237,34 miliar.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPR Papua Barat untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelesaian siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta