Kab ManokwariPapua BaratPemerintahan

Pemkab Manokwari Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Wabup Buka Secara Resmi Kegiatan Advokasi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmen seriusnya dalam menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pencegahan perkawinan anak.

Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling., secara resmi membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, TPPO, Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Ballroom Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (23/7/26). Dalam arahannya saat membuka acara secara resmi, Wabup Mugiyono secara tegas menyatakan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dinormalisasi di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Kabupaten Manokwari H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling

Wabup Mugiyono mengungkapkan, realitas kasus kekerasan baik di ruang privat maupun publik masih memprihatinkan dan menunjukkan kecenderungan peningkatan. Namun di sisi lain, banyak kasus yang belum terungkap akibat korban diliputi rasa takut, malu, ketergantungan ekonomi, hingga terbentur stigma sosial dan budaya diam yang membuat pelaku merasa aman.

“Kita tidak boleh menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun. Inilah alasan mengapa pertemuan ini menjadi sangat mendesak dan menentukan,” tegas Mugiyono di hadapan unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, aparat penegak hukum, kader TP-PKK, hingga lembaga layanan perempuan dan anak.

Dalam arahannya, ia memaparkan empat poin krusial yang menjadi fokus penanganan pemerintah daerah:
Sikap tegas terhadap kekerasan perempuan:

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, perundungan berbasis gender, hingga diskriminasi di tempat kerja dan ruang publik harus dilawan karena merusak kesehatan mental dan masa depan korban.
  • Perlindungan anak komprehensif: Anak sebagai generasi penerus bangsa harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehingga rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang digital harus dipastikan menjadi tempat yang melindungi, bukan mengancam.
  • Pemberantasan TPPO: Perdagangan orang sebagai kejahatan kemanusiaan terorganisir harus dicegah melalui edukasi publik, literasi migrasi aman, serta penegakan hukum yang tegas tanpa reviktimisasi terhadap korban.
  • Keadilan restoratif bagi ABH: Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi) wajib mengedepankan prinsip keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, Wabup juga menyoroti pentingnya pencegahan perkawinan anak guna memutus rantai kemiskinan dan melindungi hak kesehatan serta pendidikan anak-anak di Manokwari. Ia mengajak seluruh elemen lintas sektor—mulai dari perangkat daerah, APH, tokoh agama, tokoh adat, hingga media—untuk memperkuat kerja sama, membangun sistem rujukan yang terpadu, serta menghasilkan rencana aksi yang konkret dan terukur.

“Mari kita bekerja dengan hati, disiplin, dan keberanian untuk berpihak pada yang rentan,” pungkasnya menutup arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta