Yan Cristian Warinussy Nilai Banyak Kejanggalan Hilangnya Yanto Idorway, Minta Polisi Dalami Dugaan Lain
Apakah korban benar-benar hanyut dan tenggelam atau justru ada dugaan tindak kekerasan sebelum peristiwa itu terjadi.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Cristian Warinussy, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa hilangnya Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, di kawasan Sungai Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menurut Yan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada dugaan kecelakaan semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh kemungkinan penyebab hilangnya korban, termasuk dugaan adanya tindak pidana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi, Petra Timotius Pattipeilohy (24) dan Desty Marska Tenu (25), ketiganya tiba di lokasi wisata dan berjalan menuju kawasan air terjun. Mereka kemudian berusaha menyeberangi sungai yang merupakan aliran buangan Air Terjun Memti.
Korban berada di posisi paling depan dan berhasil menyeberang lebih dahulu untuk meletakkan tiga telepon genggam yang dibawanya. Setelah itu, korban kembali ke tengah sungai dan berdiri di atas sebuah batu untuk membantu kedua rekannya menyeberang.
Saat proses penyeberangan berlangsung, saksi kedua mengaku sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak berani menyeberang karena arus sungai cukup deras. Namun korban meyakinkan akan membantu.
Ketika kedua saksi mulai menyeberang, saksi kedua tiba-tiba terpeleset dan terseret arus. Korban bersama saksi pertama kemudian berupaya memberikan pertolongan. Saksi pertama berhasil menarik jaket yang dikenakan saksi kedua hingga selamat ke tepian sungai. Namun saat menoleh kembali, korban disebut telah terseret arus sekitar lima meter.
Saksi pertama kemudian berlari memutar melalui jalur hutan menuju bagian hilir sungai dengan harapan dapat menghadang korban. Akan tetapi, saat tiba di lokasi yang diperkirakan menjadi lintasan arus, korban sudah tidak terlihat lagi.
Kedua saksi sempat melakukan pencarian secara mandiri sekitar 100 meter menyusuri aliran sungai, namun tidak menemukan korban.
Yan menilai kronologi tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan yang lebih mendalam.
Menurutnya, Yanto bukan orang yang asing dengan lokasi wisata alam. Selain berprofesi sebagai Presenter TVRI Papua Barat, korban juga dikenal sebagai content creator yang kerap mengunjungi berbagai destinasi wisata di Papua Barat untuk dipromosikan melalui media sosialnya.
“Artinya, korban sudah memiliki pengalaman menjelajahi lokasi-lokasi wisata seperti itu. Selain itu, postur tubuh korban juga tinggi dan kekar. Karena itu keluarga mempertanyakan bagaimana korban bisa begitu saja dinyatakan hanyut tanpa meninggalkan jejak apa pun,” ujar Yan.
Ia juga menyoroti keterangan salah satu saksi, Desty Marska Tenu, yang menurutnya beberapa kali berubah sehingga perlu didalami kembali oleh penyidik.
“Menurut pandangan saya sebagai seorang advokat, ada kejanggalan yang patut ditelusuri oleh kepolisian. Polisi harus mengungkap apa sebenarnya yang terjadi. Apakah korban benar-benar hanyut dan tenggelam atau justru ada dugaan tindak kekerasan sebelum peristiwa itu terjadi,” katanya.
Yan juga mempertanyakan apakah lokasi yang selama ini diyakini sebagai tempat kejadian perkara (TKP) benar-benar merupakan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
Pasalnya, selama tujuh hari operasi pencarian yang dilakukan Tim SAR Gabungan dengan dukungan berbagai peralatan, termasuk anjing pelacak (K9), tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun barang bukti yang mengarah pada dugaan korban hanyut.
“Seharusnya kalau memang korban terbawa arus, paling tidak ada jejak seperti pakaian yang robek akibat benturan batu, bekas darah, atau tanda-tanda lainnya. Sampai operasi pencarian ditutup, hal-hal seperti itu tidak ditemukan,” ujarnya.
Ia menilai minimnya temuan selama operasi pencarian justru membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan lain, termasuk memastikan kembali apakah lokasi kejadian sebenarnya memang berada di kawasan sungai Air Terjun Memti atau di tempat lain.
Selain itu, Yan juga mempertanyakan kesimpulan awal kepolisian yang dinilainya terlalu cepat mengarah pada dugaan kecelakaan.
“Saya kira terlalu dini jika langsung menyimpulkan bahwa ini murni kecelakaan hanya berdasarkan keterangan dua saksi. Cerita ini belum utuh dan masih banyak hal yang harus didalami,” tegasnya.
Ia juga menyinggung informasi yang diterima pihak keluarga, yakni setelah kejadian salah seorang saksi menggunakan jaket, sandal, bahkan parfum milik korban. Menurutnya, informasi tersebut juga perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh penyidik.
Yan turut menyoroti fakta bahwa saat proses pelacakan menggunakan anjing K9, perhatian anjing disebut lebih banyak mengarah kepada salah satu saksi. Meski demikian, ia menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berbasis alat bukti.
Lebih lanjut, Yan menyatakan penutupan operasi pencarian oleh Basarnas merupakan prosedur tetap yang harus dihormati. Namun, penghentian operasi SAR tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya proses hukum.
“Kita menghormati protap Basarnas yang menghentikan operasi setelah tujuh hari. Tetapi itu bukan berarti penyelidikan kepolisian ikut berhenti. Justru polisi harus terus bekerja mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ia meminta Polres Pegunungan Arfak berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk memperoleh dukungan personel dan kemampuan teknis, termasuk melibatkan Tim Inafis serta satuan yang berpengalaman dalam penanganan kasus orang hilang.
Menurutnya, fokus penyelidikan harus tetap diarahkan kepada dua saksi yang merupakan orang pertama sekaligus terakhir bersama korban sebelum Yanto dinyatakan hilang.
“Mereka tidak boleh begitu saja dilepaskan dari proses penyelidikan. Keterangan mereka harus terus didalami sampai seluruh fakta menjadi terang. Keluarga juga memiliki dugaan bahwa kemungkinan tempat kejadian perkara bukan berada di sungai, melainkan di lokasi lain. Semua kemungkinan itu harus diuji secara ilmiah melalui penyelidikan yang profesional,” tegas Yan.(jp/ask)
















