MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Adapun tiga tersangka, yakni oknum Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial ND,
bersama dua Konsultan Pengawas yakni DA selaku Direktur PT. PSD dan AK selaku Inspektur PT PSD.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menyatakan penetapan tersangka terhadap ND, DA dan AK setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penyidikan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ND, DA dan AK langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujar Muhammad Syarifuddin di kantor Kejati Papua Barat, Senin (18/11/2024).
Dalam penyidikan terungkap, bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,5 miliar dari total nilai proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
“Dalam penyidikan terungkap fakta-fakta bahwa pekerjaan proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak (total los),” kata Syarifuddin.
Dalam kasus tersebut, tersangka ND oknum kepala dinas PUPR Papua Barat berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara tersangka DA dan AK berperan sebagai Konsultan Pengawas.
Dikatakan Kajati, bahwa tidak hanya tiga tersangka ini karena tim Jaksa penyidik masih melakukan pemanggilan secara patuh terhadap pihak penyedia jasa atau kontraktor yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan.
“Sampai saat ini pihak CV.GBP dan para pelaksana fisik kegiatan peningkatan jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni belum memenuhi panggilan,” ujarnya.(jp/rls)