Persiapan Pembahasan APBD-P 2026, DPRP Papua Barat Surati TAPD Terkait Dokumen KUA-PPAS
Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 diharapkan tidak kembali mengalami keterlambatan.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat telah melayangkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat guna meminta segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris DPRP Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, mengatakan sesuai tahapan penyusunan APBD Perubahan, dokumen KUA-PPAS seharusnya telah disampaikan kepada DPRP untuk selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna sebagai awal pembahasan APBD Perubahan.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, DPRP belum menerima dokumen tersebut dari TAPD.
Menurut Hendra, belum diserahkannya dokumen KUA-PPAS diduga berkaitan dengan proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih dikaji Panitia Kerja (Panja) DPRP.
“Untuk KUA-PPAS sendiri, sesuai jadwal perencanaan seharusnya sudah diserahkan sejak awal Juni. Namun saat ini masih ada proses peninjauan Panja terhadap temuan BPK atas LHP LKPD Tahun 2025. Ini juga merupakan arahan Bapak Gubernur agar seluruh temuan BPK diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Hendra.
Ia berharap pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 tidak kembali mengalami keterlambatan sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, DPRP pada prinsipnya siap membahas KUA-PPAS begitu dokumen resmi diserahkan oleh TAPD.
“Kami berharap pada bulan Juli pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan sudah bisa dimulai. DPRP saat ini hanya menunggu dokumen dari TAPD. Jika dalam waktu dekat belum juga disampaikan, maka surat kedua akan kembali kami layangkan,” katanya.
Hendra menambahkan, apabila pembahasan KUA-PPAS bergeser hingga Agustus, secara regulasi memang masih dimungkinkan. Namun, keterlambatan tersebut tetap memiliki konsekuensi administratif yang perlu menjadi perhatian.
“Karena sampai hari ini kami belum menerima dokumen KUA-PPAS, maka kami juga belum dapat memastikan kapan pembahasannya akan dimulai. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan APBD Perubahan dapat berjalan sesuai mekanisme dan tidak kembali mengalami keterlambatan,” pungkasnya.(jp/ask).
















