Dugaan Korupsi Bantuan Kesehatan BOK Di Puskesmas Amban, Polresta Agendakan Pemeriksaan Ahli Dari BPKP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Penyidik Polresta Manokwari akan mengagendakan pemeriksaan Ahli dari Badan Pengawas keuangan dan pembangunan BPKP terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan BOK untuk Bayi dan Ibu Hamil di Puskesmas Amban Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Dana BOK sebesar Rp740 juta sebenarnya merupakan dana Covid-19 pada Tahun 2021. Sejak 2019 dan 2020 Pemerintah menganggarkan dana Covid sekitar Rp1 Miliar, kemudian di Tahun 2021 Dana Covid-19 dikucurkan ke Puskesmas Amban sebesar Rp740 juta serta Tahun 2022 kembali dialokasikan sebesar Rp1 Miliar.
“Kita periksa Ahli BPKP dulu setelah itu baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu Kamis (30/1/2025)
Kasat Reskrim menambahkan gelar perkara dugaan korupsi BOK Puskesmas Amban akan digelar bersama dengan Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Sejumlah saksi termasuk para pegawai hingga kepala Puskesmas telah di periksa oleh penyidik Polresta Manokwari untuk menggali keterangan. Bahkan penyidik saat ini telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara PKN yang di hitung oleh Auditor BPKP.
“Kerugian negara sekitar Rp400 juta,” ucap Kasat Reskrim.
Diketahui penyelidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOK di Puskesmas Amban diselidik oleh sekitar tiga kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, hingga saat ini prosesnya belum dilakukan penetapan tersangka.
Dana BOK di Puskesmas Amban yang seharusnya masuk dalam dana Covid-19 diperuntukkan bagi Bayi dan Ibu Hamil. Namun kuat dugaan anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(jp/cr01).