Hukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta ManokwariPolri

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Arowi 1, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pelaku berinisial S.A (19) berhasil diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (31/5/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Manokwari terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim TEKAB Satreskrim Polresta Manokwari dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku,” ujar Ongky dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku beserta lokasi persembunyiannya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyergapan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kapolresta menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami bergerak cepat demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari warga,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan serta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap perselisihan.

Selain itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan, termasuk kawasan Arowi 1 dan sekitarnya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (jp/ksn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta