Bawa Ganja 840 Gram, Polisi Tangkap Kakek 72 Tahun di Pelabuhan Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Seorang kakek berusia 72 tahun ditangkap Polisi karena membawa Narkoba jenis Ganja seberat 840 gram. Pria paruh baya berinisial JW itu ditangkap di pelabuhan Manokwari.
Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menjelaskan Penangkapan berawal saat tim Opsnal Ditresnarkoba mencurigai seorang pria, berinisial JW yang turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Manokwari, pada Jumat 5 September 2025.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah tas berwarna hitam yang berisi Ganja.
Dari hasil interogasi, JW mengaku hanya sebagai kurir dan barang bukti tersebut milik orang lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik ganja alias EA.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, Satu karung beras merek SPHP berisi ganja seberat 456,17 gram, Satu karung beras merek Memberamo berisi ganja seberat 384,65 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dengan menyita ganja seberat 840,82 gram ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.680 orang dari bahaya narkotika.(jp/alb)