HeadlineHukum & KriminalPolda Papua Barat

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Yanto Idorway, Warinussy: Masih Bisa Bertambah

Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi dan masing-masing berinisial DMT dan PTP.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kematian Yanto Idorway (YI). Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi dan masing-masing berinisial DMT dan PTP.

Perkembangan terbaru tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, Jumat (25/9/2026), setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.

Menurut Warinussy, penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Polda Papua Barat setelah sebelumnya ditangani Polres Pegunungan Arfak.

Ia menjelaskan, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak sekitar 30 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 17 September 2026, penanganan perkara semakin diperkuat dengan diterbitkannya SPDP lanjutan oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah mengaitkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Warinussy menilai penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara yang selama ini mendapat perhatian serius dari keluarga korban dan masyarakat.

Menurutnya, dalam waktu relatif singkat setelah penanganan perkara dialihkan ke Polda Papua Barat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka.

Namun demikian, Warinussy menegaskan bahwa proses penyidikan masih harus berjalan untuk memastikan apakah perkara tersebut berhenti pada dua tersangka atau masih memungkinkan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan alat bukti.

“Yang menjadi perhatian kami, apakah hanya dua orang ini atau masih ada tersangka baru. Itu sepenuhnya harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sehari sebelum penetapan tersangka, kedua orang tersebut masih memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa mereka berada di lokasi kejadian.

Karena itu, kuasa hukum keluarga korban mendorong penyidik untuk tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi menguji setiap keterangan dengan bukti objektif serta pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (scientific investigation).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, melakukan pemeriksaan forensik, olah TKP, serta mendalami sejumlah barang bukti. Keluarga korban juga telah mendorong agar seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dapat direkonstruksi berdasarkan bukti yang dapat diuji secara objektif.

Warinussy mengatakan, pihaknya turut mendampingi keluarga korban ketika memberikan keterangan mengenai keseharian Yanto. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memahami kondisi korban serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kematiannya.

Menurutnya, setiap keterangan saksi perlu diuji dengan alat bukti lainnya sehingga konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu sumber pembuktian.

Terkait konstruksi hukum perkara, Warinussy menyebut penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya. Ia menyebut Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, sedangkan Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan.

Meski telah menerima informasi mengenai penetapan dua tersangka, Warinussy mengakui pihak keluarga belum menerima secara resmi salinan surat penetapan tersangka dari Polda Papua Barat.

Informasi tersebut, kata dia, diperoleh melalui komunikasi dengan penyidik yang menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara dan terdapat dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, keluarga korban masih menunggu dokumen resmi serta penjelasan lebih lengkap mengenai dasar penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Sebelumnya, Polda Papua Barat juga telah menerbitkan SPDP lanjutan tertanggal 23 September 2026 yang kemudian disampaikan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, proses penyidikan perkara kematian Yanto Idorway kini memasuki tahapan penting. Keluarga korban berharap penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan objektif. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta