Dari 23 Saksi hingga Tiga Handphone, Kasus Yanto Idorway Kini Ditangani Polda Papua Barat
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Penanganan perkara dugaan kematian tidak wajar mantan Presenter TVRI Papua Barat Suryanto “Yanto” Idorway memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Arfak (Pegaf), perkara tersebut kini dialihkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga, Yan Christian Warinussy Senin (21/9/2026) di Manokwari.
Peralihan penanganan perkara tersebut berlangsung dalam proses gelar perkara pada Rabu (16/9/2026) di ruang Ditreskrimum Polda Papua Barat, Jalan Raya Maripi, Manokwari.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada pihak keluarga, penyidik Polres Pegaf sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kematian Yanto Idorway yang ditemukan meninggal dunia di sekitar Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Keluarga korban melalui saksi Armando Idorway telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/01/VIII/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pegaf Iptu Dwi Maryanto, SH tersebut, penyidik menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pra-rekonstruksi terhadap saksi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu unit handphone iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat, satu unit handphone Infinix Note 40, satu unit iPhone XR berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
Tiga handphone tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
Perkembangan berikutnya disampaikan melalui SP2HP Nomor: B/09/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 1 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan psikiatrum terhadap dua orang saksi di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.
Pada tahapan selanjutnya, penyidik Polres Pegaf bersama Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara khusus.
Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik selanjutnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui surat Nomor: B/SPDP/3/IX/RES.1.6./2026/Sat Reskrim tertanggal 4 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Kapolres Pegaf AKBP Dr. Bernadus Okoka, SE, SH, MH dan ditujukan kepada Kajari Manokwari, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Saut Jagar Simarmata selaku pelapor, serta Armando Rilon Idorway selaku keluarga korban.
Dalam SPDP itu disebutkan bahwa penyidikan dimulai pada Senin, 31 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 466 ayat (3) KUHP mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan matinya orang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Peristiwa yang menjadi objek penyidikan disebut terjadi di Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, tepatnya di lokasi Air Terjun Memti, pada Sabtu (18/7/2026), dalam rentang waktu sekitar pukul 13.36 WIT hingga 16.30 WIT.
Dalam dokumen tersebut, identitas terlapor atau tersangka belum disebutkan.
Kini Ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (16/9/2026), ketika dalam proses gelar perkara di Ditreskrimum Polda Papua Barat, penanganan perkara tersebut dialihkan dari Satreskrim Polres Pegaf kepada Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Pengalihan penanganan ini menjadi babak baru dalam proses pengungkapan perkara yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway.
Koordinator Tim Advokasi keluarga korban, Yan Christian Warinussy, SH, sebelumnya mendorong agar penyidik mengembangkan scientific investigation, yakni penyidikan yang mengintegrasikan bukti ilmiah, forensik, bukti digital, hasil pemeriksaan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan di TKP.
Menurut Warinussy, langkah tersebut penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta secara objektif dan mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yanto Idorway.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Papua Barat, perhatian keluarga korban dan masyarakat kini tertuju pada proses penyidikan lanjutan.
Mereka berharap seluruh bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi, tiga perangkat telepon seluler, kendaraan, hasil olah TKP, pra-rekonstruksi, serta pemeriksaan forensik digital dapat dianalisis secara menyeluruh.
Keluarga juga berharap penyidikan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut.
Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya, terutama mengenai hasil pemeriksaan bukti-bukti ilmiah, konstruksi perkara, serta penetapan tersangka apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap pihak yang nantinya diperiksa atau ditetapkan dalam perkara tersebut.(jp/red).























