Tersangka Desty Thenu dan Petra Pattipeilohy Ditahan di Rutan Polda Papua Barat
Keduanya ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Suriyanto Tuwing alias Yanto Idorway.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu. Keduanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (25/9/2026), setelah sebelumnya kedua orang tersebut diperiksa dan berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus kematian Yanto Idorway.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Napitupulu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Koordinator Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026. Hasilnya, penyidik menetapkan Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik Polda Papua Barat melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga akan menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Petra dan Desty, melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka, serta melengkapi berkas perkara.
Selain itu, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan perkara kematian Yanto Idorway yang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Dalam dokumen SP2HP, penetapan kedua tersangka merujuk antara lain pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PEGUNUNGAN ARFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 27 Juli 2026.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor SP.Sidik.Lanjutan/103.a/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan (SPDP) Nomor B/SPDP/78/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026.
Penetapan terhadap Petra tercantum dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/100/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 25 September 2026.
Sementara Desty Marenska Thenu ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/101/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 25 September 2026.
Dengan penetapan dan penahanan tersebut, penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Juli 2026 terkait kematian Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Perkembangan penyidikan kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Papua Barat dan memasuki tahap penyidikan lanjutan setelah dilakukan gelar perkara pada 17 September 2026.
Hingga penetapan tersangka pada 25 September 2026, proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(jp/red).



















