Hengky Tewu Resmi Jabat Asisten II Setda Mansel, Bupati: Jaga Kepercayaan, Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

RANSIKI,JAGATPAPUA.com– Dr Hengky V. Tewu, M.PH resmi menjabat sebagai Asisten ll Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kabupaten Manokwari Selatan.
Jabatan itu resmi disandang setelah ia dilantik oleh Bupati Mansel, Bernard Mandacan,S.I.P pada Selasa, 26 Agustus 2025 di ruang Rapat Sekda, di Kantor Bupati Mansel. Berdasarkan Surat Keputusan / SK NOMOR BA – LANTIK / 01 / VIII / 2025 Tentang Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara oleh Bupati Bernard Mandacan ,S.I.P, Plt Sekda, Adolof Kawey, SH, Dr Hengky V. Tewu, M.PH dan Kepala BPSDM Mansel, Leo Leonard Sayori, S.STP.
“Saya ucapkan selamat kepada pejabat tinggi pratama asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Selatan Bapak Hengky Tewu yang baru saja dilantik,”ucap Bupati Bernard.
Pelantikan ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 15 tahun 2019, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah, bahwa Aparatur Sipil negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian akan dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian yang mana dalam setiap tahapannya telah dilakukan secara terukur dan sistematis oleh tim panitia seleksi yang melibatkan kepala kantor regional XIV BKN Manokwari, Asisten administrasi umum Setda Provinsi Papua Barat dan Kepala BKD Provinsi Papua Barat.
Evaluasi kinerja tersebut merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah Kabupaten Mansel berdasarkan rekomendasi Presiden nomor : 07149/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 22 juli 2025 hal rekomendasi hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Mansel.
Selanjutnya Mendagri RI mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/4241/SJ tanggal 4 agustus 2025 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemda Mansel.
“Saya berharap, pelantikan ini tidak menjadi polemik, dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat, sebab mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi,”harap Bernard Mandacan.
Sebab menurut Bernard, mutasi yang dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi dan sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan. Sehingga jangan disangkut pautkan dengan kepentingan lain.
“Saya juga berpesan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Manokwari Selatan,”pesan Bupati.(jp/fir).