
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani S.H M. Si menghadiri rapat paripurna I DPR Papua Barat masa sidang III tahun 2021 dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah non APBD yang menjadi inisiatif DPR Papua Barat bertempat di Manokwari, Kamis, (25/11/2021).
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jongky Fonataba dalam sambutannya membuka rapat dan menjelaskan mekanisme rapat kepada gubernur dan seluruh anggota DPR Papua Barat.
Selanjutnya wakil gubernur menyampaikan penjelasan Nota Keuangan RAPBD tahun 2022. Dalam laporannya, Lakotani menjelaskan secara rinci mengenai pendapatan, belanja, pembiayaan daerah dan segala urusan yang membutuhkan dukungan anggaran daerah.
Berikutnya ringkasan rancangan APBD 2022 di antaranya:
Anggaran Pendapatan Daerah Rp 6.304.760.645.789.00. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah Rp 463.900.233.889,00. Terbagi menjadi Pajak Daerah sebesar Rp 360.978.738.273,00. Retribusi daerah Rp 4.082.812.000.00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 32.703.119.799,00. PAD lain yang sah Rp 66.135.563.817,00.
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Rp 5.839.242.256.900,00. Terdiri dari Dana Perimbangan Rp 3.532.399.545.900,00, serta Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp 2.306.842.711.000,00.
Ia melanjutkan Anggaran Belanja Daerah Rp 6.647.960.645.789,00, dengan rincian, Belanja Operasi sebesar Rp 3.554.753.245.542,00. Dana Operasi terbagi menjadi Belanja Pegawai Rp 1.104.905.841.071,00. Belanja Barang dan Jasa Rp 1.210.291.039.273,00. Belanja Hibah Rp 1.173.198.199.383,00. Belanja Bantuan Sosial Rp 66.358.165.815,00.
Belanja Modal sebesar Rp 1.654.356.424.105,60, yang terdiri dari Belanja Modal Tanah Rp 57.020.741.000,00. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 166.792.330.742,00. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 222.264.078.284,00. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 1.165.805.991,00. Belanja Modal Aset Tetap Rp 42.361.782.212,00. Belanja Modal Aset lainnya Rp 111.500.000,00.
Belanja Tidak Terduga Rp 50.000.000.000,00. Belanja Transfer Rp 1.388.850.976.141,40, yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 1.388.850.976.141,40.
Pembiayaan sebesar Rp 343.200.000.000,00, dengan pembagian penerimaan pembiayaan daerah yang menjadi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 343.200.000.000,00. Sementara pengeluaran pembiayaan tertentu yang merupakan penyertaan modal pemerintah tidak ada. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tidak ada.
“Demikian penyampaian kebijakan RAPBD Papua Barat tahun 2022, mohon untuk diteliti, dikaji hingga ditetapkan nanti sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Lakotani.
Usai pembacaan laporan oleh wakil gubernur, rapat paripurna ditutup dan sesuai kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Banmus), untuk dibahas bersama Dinas dan Biro yang terkait sampai selesai. Kemudian rapat akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi sekaligus penetapan rancangan APBD induk tahun 2022 pada Jumat, 25/11/2021.
“Mohon agar Kepala Dinas dan Biro agar hadir dalam pembahasan esok yang telah dijadwalkan,” pungkas Jongky. (jp/joi)