Ekonomi & BisnisKab ManokwariPapua BaratProvinsi Papua Barat

Pertamina Distribusikan BBM Sesuai Kuota

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VIII, Edy Mangun menyampaikan penyaluran rata-rata harian produk Premium, Solar dan minyak tanah, sesuai kuota yang diberikan pemerintah daerah kepada Pertamina.

“Penyaluran kuota BBM ini juga sesuai hasil survei BPS, keluarga pra sejahtera dan lain-lain yang kemudian pemda mengajukan kuota ke pusat, melalui kementerian ESDM. Angka itu biasanya secara Nasional dari Sabang sampai Merauke, kemudian akan disesuaikan setiap provinsinya,” ungkapnya, Senin ( 23/11/2020 ).

Dia berharap pemerintah daerah mau menghitung kebutuhan agar permintaan kuota itu berdasarkan kebutuhan aktual di masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan.

“Ada dua kabupaten di Papua, yakni Puncak Jaya dan Asmat yang tiap pertengahan tahun selalu melakukan evaluasi dan mengkoreksi kuota, sehingga pemerintah pusat memperintahkan Pertamina untuk menambah yang menjadi kebutuhan riilnya tiap tahunnya, namun di Papua Barat belum ada,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia kebutuhan masyarakat akan BBM subsidi sangat dibutuhkan, sehingga peran lemerintah daerah itu sangat penting, dalam hal menjaga jumlah kuotanya, terutama menjelang akhir tahun atau hari raya Natal dan Idul Fitri

“Untuk solar terjadi antrian dan antrian ini bukan karena indikator kelangkaan, namun masih ada indikator lainnya seperti Jalan trans Papua sudah tembus hingga Nabire dan antrian karena kendaraan dari luar juga mengikuti antrian BBM Solar dan itu sangat mempengaruhi penumpukkan di SPBU,” tukasnya.

Dia juga mengungkapkan sesuai Undang-undang migas, Pertamina hanya diberi kewenangan untuk menyimpan dan mendistribusikan, dan kewenangan penindakan hukum itu ada di pemerintah daerah dalam hal ini Disperindag, kemudian kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau pengawasan itu tidak jalan, saya juga tidak tahu, karena kami bertanggungjawab sampai di ujung terakhir SPBU atau APMS. Keluar dari itu secara hukum, bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Diitanya apakah adanya penimbunan Pertamina dirugikan, ia mengaku kalau secara non material tentu dirugikan, karena penyerangan publik itu ke Pertamina, namun secara materi tidak, tetapi kewajiban Pertamina tetap menjaga stok hingga akhir tahun.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta