HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPapua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat
Program KTL- Pro Mansinam Resmi Diterapkan di Manokwari

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan di dampingi Kapolda Papua Barat Tornagogo Sihombing, bersama Pangdam XVIII/ Kasuari I Nyoman Catiasa, resmi melauncing Program KTL- Pro Mansinam dan Peresmian RTMC Polda Papua Barat, Rabu (16/6/2021) di Kantor Samsat Manokwari.
Kawasan Tertib Lalu lintas taat protokol kesehatan atau disingkat ‘KTL Pro Mansinam’ merupakan inovasi Direktorat lalu lintas Polda Papua Barat dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas serta mendorong pula penerapan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Gubernur memberikan apresisasi atas dilouncingnya KTL- Pro Mansinam dan Peresmian RTMC, agar masyarakat semakin sadar di dalam berlalu lintas.
“Sebagai penyelenggara pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik, kita harus memberikan pelayanan sesuai dengan tuntutan masyarakat di Papua Barat,” ungkap Gubernur.
Untuk itu, Gubernur mengajak semua masyarakat bersyukur karena telah hadir fasilitas pelayanan kawasan tertib lalu lintas KTL- Pro dan peresmian Regional Traffic Management Center Polda Papua Barat di Papua Barat, khususnya di kabupaten Manokwari.
“Kepada para penyelenggara publik kita harap dapat terus berupaya menyediakan layanan yang mudah kepada masyarakat, sehingga apa yang diharapkan untuk kenyamanan, ketepatan, kecepatan, pelayanan dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Gubernur.
Selain itu, Gubernur mengatakan ini perlu disosialisasikan agar semua masyarakat dapat mentaati peraturan lalu lintas, sehingga kedepannya kita semua bisa selamat dalam berkendaraan.
“Mari kita semua mematuhi lalulintas yang kita sudah sepakati bersama, karena kita sebagai pengguna jalan harus patuh pada peraturan lalu lintas untuk keselamatan kita, dan jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu, karena dengan membayar pajak kita mendukung pembangunan di Provinsi Papua Barat,” tandas Gubernur.(jp/adv)
Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta