Petunjuk Jelas, Gubernur Minta Pemerintah Kampung Berdayakan SDM dan SDA

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Petunjuk penggunaan Dana Desa (Dades);sudah jelas dan ditindaklajuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), berdasarkan Perencanaan Desa. Untuk itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan meminta Pemerintah Kampung untuk melakukan pemberdayaan baik SDM maupun SDA.
“Sekarang dana desa ada dua bentuk penggunaannya yaitu padat karya tunai dimana semua sumber adaya Alam (SDA), sumber daya Manusia (SDM), dimanfaatkan secara baik. Untuk itu, pemerintah desa harua berdayakan semua SDA dan SDM yang ada sesuai petunjuk,”ujar Gubernur Mandacan, Rabu (17/6/2020).
Selain Program Padat Karya Tunai, juga ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan berturut turut dengan besaran Rp 600.000. Jika dana tersebut sudah disalurkan, maka segera digunakan sesuai petunjuk.
“Selain petunjuk penggunaan yang jelas, juga di kawal oleh pendamping Desa serta pihak hukum terkait,”ungkapnya.
Selain itu lanjut Gubernur, terdapat pula dana prospek dari Provinsi Papua Barat yang masih menunggu transfer dari Pusat.
“Jika sudah ditransfer, akan dikucurkan ke 1.742 Kampung di Papua Barat. Masing-masing Kampung dialokasikan Rp 225 juta. Ini sudah kita canangkan pada 11 Mei 2020 di Kabupaten Mansel sekaligus pencanangan ketahanan pangan lokal,” tambahnya. (alb)