Tersangka Korupsi NK Di Eksekusi Tim Tabur Kejati Papua Barat Usai Sidang PK

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat usai sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (31/8/2023).
Ia diketahui melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Talut dan lokasi PLTMG T.A 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.793.851.488,22 Miliar.
Kepala Kejati Papua Barat melalui Asisten Intel (Asintel) Erwin Saragih SH.,MH kepada awak media menerangkan penangkapan itu dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 lalu.
Ia menuturkan, sebelumnya sudah ada putusan dari pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Negeri Jayapura.
“Dan yang kami eksekusi hari ini adalah keputusan dari mahkamah agung republik Indonesia tahun 2022 lalu. Sehingga setelah sidang PK siang tadi langsung kami eksekusi,”kata Saragih
Diketahui, NK telah di jatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan dalam kasus PLTMG Kaimana.
Namun vonis tersebut tidak diterima terdakwa dan menyatakan kasasi. Ditingkat kasasi, MA mengatakan menolak pengajuan kasasi terdakwa.(jp/alb)