Kab ManokwariPapua BaratPolitik

Norman Tambunan Dorong Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Anggota DPRD Manokwari Norman tambunan, berencana akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dia mengatakan Perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, agar lebih optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas serta menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi.

”Ini perlu dilakukan untuk perkembangan Ketenagakerjaan, karena tenaga kerja maupun pekerja buruh lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit usaha yang beroperasi di wilayah Manokwari,” ungkapnya, Senin (28/10/2019).

Selain itu, keberadaan Perda ini agar Pemerintah Kabupaten Manokwari, dapat memperhatikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal Orang Asli Papua. Apalagi ini merupakan urusan wajib yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kita bisa lihat fakta dilapangan, bertambahnya jumlah pengusaha dan penduduk masuk di Manokwari, namun kesempatan anak asli untuk bekerja sangat Kecil. Sedangkan UMP Papua Barat sudah diangka Rp 2,9 juta, lalu siapa yang rasakan,” terangnya.

“Kami tentu tidak melarang siapa pun bekerja di Kabupaten Manokwari, tapi juga harus ada ruang khusus yang diberikan pada pekerja lokal,” tambah dia.

Dia mencontohkan, banyak pekerja yang baru datang dan belum memiliki KTP tapi sudah bisa bekerja di perusahaan yang ada di Manokwari.

“Tingginya angka pengangguran itu selain warga lokal, ada juga pendatang yang bekerja di sini kemudian kontraknya habis tapi tidak kembali ke daerahnya. Mereka memilih bertahan dengan mencoba melamar ke perusahaan lain,” sebutnya.

Sementara Raperda ini ada muatan pasal yang akan dibahas terkait hak dan kesempatan dan perlakuan tenaga kerja lokal, sistem penyediaan tenaga kerja, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja lokal dan komposisinya dalam perusahaan, fasilitas tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan juga pasti terkait sanksi administratif.

“Perda ini tidak hanya buat pekerja yang memiliki fisik normal, tapi juga hak berkerja bagi saudara kita yang mempunyai kekurangan fisik atau penyandang cacat dimana mereka juga harus diberikan ruang untuk berkerja,” tukasnya.

“Saya akan konsultasikan dengan para akademisi, para pengusaha, GSBI dan juga pihak terkait sehingga tidak merugikan pihak manapun. Saya akan mendorong ini lewat Komisi B atau pun dari hak saya sebagai anggota DPRD Manokwari,” tutup politisi Golkar itu.(tik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta