DPD RIHeadlineKab ManokwariPemprov PB

Nobar Film “Pesta Babi”, Filep Wamafma Ajak Mahasiswa Hukum Kawal Keadilan di Tanah Papua

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari, Dr Filep Wamafma, mengajak mahasiswa hukum untuk berani menggunakan mekanisme hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

Hal itu disampaikan Filep Wamafma saat menghadiri nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” yang digelar di halaman Kampus STIH Wosi, Manokwari, Papua Barat, Senin malam, (18/05/2026).

Dalam sambutannya, Filep memberikan apresiasi kepada berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sipil yang telah mengangkat persoalan-persoalan yang terjadi di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.

Menurutnya, film dokumenter tersebut membuka mata publik bahwa kondisi Papua saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan serius, terutama konflik masyarakat adat dengan investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

“Film ini membuka kita bahwa ternyata Papua yang luas ini tidak dalam posisi baik-baik saja,” ujar Filep.

Ia menilai film tersebut sangat penting sebagai bahan refleksi, khususnya bagi mahasiswa hukum, untuk membangun pola pikir kritis terhadap persoalan-persoalan sosial dan hukum di Papua.

Menurutnya, mahasiswa hukum harus mampu melihat suatu persoalan melalui konstruksi hukum, mulai dari fakta, norma, analisa hingga kesimpulan.

Filep mengatakan, fakta-fakta yang ditampilkan dalam film tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata karena berasal dari organisasi-organisasi kredibel yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat di Papua.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah melarang pemutaran film dokumenter “Pesta Babi”.

Ia mengaku sempat membahas hal tersebut saat bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan beberapa waktu lalu.

“Film ini edukasi. Kita berpendapat, kita bisa narasikan pandangan-pandangan kita dan pihak yang dikritik juga punya hak memberikan jawaban. Itu bagian dari check and balance,” katanya.

Filep menilai, berbagai konflik di Papua pascareformasi justru semakin bertambah, mulai dari persoalan pelanggaran HAM, konflik sosial, migrasi hingga konflik masyarakat adat dengan investor.

Menurut dia, investasi memang menjadi kebutuhan negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Nah ini yang menjadi problem. Kenapa masyarakat adat bentrok dengan investor. Ada yang diminta melepas tanah dengan harga sangat murah, ada yang dipaksa pergi. Itu berarti ada pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Otsus Papua,” ujarnya.

Ia pun menantang mahasiswa hukum untuk berani menguji kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat melalui jalur hukum, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kalian berani, gunakan mekanisme formal negara ini. Susun gugatan ke Mahkamah Konstitusi, uji undang-undang atau kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi maupun Undang-Undang Otsus,” tegasnya.

Selain itu, Filep juga menyoroti persoalan perpecahan di internal masyarakat adat yang menurutnya sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk memuluskan kepentingan investasi di Papua.

Ia menyebut banyaknya pihak yang mengklaim sebagai kepala suku membuat masyarakat mudah diadu domba.

“Kalau menolak PSN, maka masyarakat jangan pecah-pecah. Karena orang sudah tahu karakter kita dan mereka tahu cara memainkan isu untuk mengadu domba orang Papua,” katanya.

Meski demikian, Filep mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa hukum di Manokwari, untuk tetap memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang bermartabat dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus bersama rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua.

“Hari ini Merauke, besok bisa daerah lain. Kita harus siap dan berbuat yang terbaik bagi tanah Papua,” tandasnya.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta