Masyarakat Tak Patuhi Perda Covid-19, Kadistrik Sidey Ancam Beri Sanksi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Distrik Sidey, bakal memperketat pengawasan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh Pemkab Manokwari, tentang Penanganan Covid-19 dengan memberi sanksi bagi para pelanggar.
Ini diungkap Kepala Distrik Sidey, Mirdan D. Husein, SH, saat mendatangi Pasar Sidey bersama TNI/Polri.
Bahkan pada kunjungannya itu, ia sempat menegur sejumlah warga dan pedagang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Kami sudah beberapa kali mensosialisasikan penggunaan masker serta bahaya Covid-19. Sekarang Perda sudah keluar dan masker sudah dibagikan. Jadi tidak ada alasan mereka tidak mau memakai masker. Yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan kasus konfirmasi positif di Sidey memang belum ada. Namun hal itu jangan membuat kita lengah, tetapi kita terus mengantisipasi penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut. Selain melakukan sosialisasi kepada warga, koordinasi dengan aparat di Sidey, terus ditingkatkan.
“Komunikasi antara TNI, Kepolisian terus kami jalin,” tukasnya.
Hal yang sama diakui Babinsa Sidey, Koptu Ading Ari Yanto. Ading menuturkan, penegakan disiplin warga untuk bermasker tidak hanya dilakukan di pasar. Tapi juga di tempat umum lainnya dan mendatangi rumah-rumah warga.
“Kita akan tegas menindak dan memberi sanksi bagi yang melanggar dan masyarakat di Sidey juga sangat mendukung. Bahkan mereka secara swadaya mengumpulkan dana untuk membeli masker dan dibagikan gratis kepada warga,” tandasnya.(rls/jp)