Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PN Manokwari Gelar Forum Konsultasi Publik
Standar layanan di PN Manokwari sejatinya telah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari komitmen instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menyelaraskan kebijakan dengan harapan publik di wilayah Kabupaten Manokwari.
Kegiatan yang diinisiasi oleh jajaran pimpinan PN Manokwari tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(22/7/26) dan bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjaring berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat pengguna layanan hukum.

Dalam pemaparannya, narasumber utama kegiatan tersebut, Mahendrasmara Purnamajati, S.H., M.H., menegaskan bahwa standar layanan di PN Manokwari sejatinya telah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kendati demikian, pihak pengadilan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik, saran, dan evaluasi demi penyempurnaan di berbagai lini.
“Pengadilan Negeri Manokwari tetap menghendaki adanya masukan dari stakeholder terkait maupun pengguna layanan pada umumnya untuk lebih memberikan peningkatan layanan kepada pengguna layanan, baik pada standar layanan persidangan maupun layanan hukum melalui meja PTSP,” kata Mahendrasmara Purnamajati.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek pelayanan menjadi sorotan pembahasan, mulai dari layanan informasi (seperti penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dan keterangan *porebaking*) hingga alur persidangan dari pendaftaran perkara hingga putusan.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah percepatan pemberitahuan putusan. PN Manokwari membuka diri terhadap masukan agar salinan petikan putusan yang selama ini kerap diterima pihak Lapas atau rutan lewat dari tiga hari, ke depan dapat diupayakan terbit di hari yang sama saat putusan dijatuhkan.
Selain itu, pelayanan catatan sipil terkait perbaikan dokumen seperti penulisan nama pada KTP atau akta kelahiran juga dibahas secara mendalam untuk mencari format pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat.
Tidak hanya aspek internal pengadilan, forum ini juga menyentuh koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian terkait permintaan penyidikan, status penahanan, perpanjangan penahanan, serta penyitaan. Mahendrasmara mengapresiasi sistem elektronik terpadu yang telah berjalan, namun tetap membuka ruang evaluasi jika terdapat kendala dalam tataran operasional.
Sebagai bentuk perluasan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, PN Manokwari juga mewacanakan kerja sama lintas instansi—termasuk dengan pemerintah daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)—untuk menggelar program sidang keliling di distrik-distrik pedalaman Kabupaten Manokwari.
Pihak PN Manokwari menegaskan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dalam forum ini, termasuk hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara berkala per triwulan, akan dijadikan bahan evaluasi riil guna memastikan pelayanan hukum di Tanah Papua semakin berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.(jp/alb).
















