HeadlineKab ManokwariKab Pegunungan ArfakPapua BaratProvinsi Papua Barat

Aksi Damai Keluarga Yanto Idorway ke Polda, Desak Kasus Diambil Alih dan Dua Saksi Diperiksa sebagai Tersangka

Keluarga berharap Polda Papua Barat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan membuka informasi perkembangan penyelidikan secara transparan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Keluarga besar almarhum Suriyanto (Yanto) Idorway menggelar aksi damai bertajuk “Transparansi Keadilan untuk Almarhum Yanto Idorway” di depan Mapolda Papua Barat, Rabu (19/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian Yanto Idorway, termasuk hasil visum et repertum dan autopsi yang hingga kini belum diterima pihak keluarga.

Mewakili Keluarga, Alexander Dedaida membacakan aspirasi yang berisi 10 tuntutan untuk ditindaklanjuti Kapolda Papua Barat.

Keluarga juga mempertanyakan hasil pemeriksaan sampel jaringan dan organ tubuh almarhum yang sebelumnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Massa keluarga tiba di Mapolda Papua Barat sekitar pukul 13.00 WIT. Mereka diterima Direktur Binmas Polda Papua Barat Kombes Pol Hari S. Sembiring, S.I.K., dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.H., S.I.K.

Pantauan jagatpapua.com di lokasi, akses masuk ke Mapolda Papua Barat ditutup saat massa tiba. Puluhan personel kepolisian terlihat melakukan pengamanan di sekitar pintu gerbang.

Karena tidak diperkenankan masuk ke dalam lingkungan Mapolda, keluarga menyampaikan aspirasi serta orasi di depan gerbang utama.

Dalam orasinya, perwakilan keluarga, Alexander Dedaida, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Papua Barat terkait penanganan kasus kematian Yanto Idorway.

Keluarga mendesak Polda Papua Barat mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara tersebut dari Polres Pegunungan Arfak. Mereka menilai proses penanganan kasus selama ini berjalan lamban dan meminta adanya langkah hukum yang lebih transparan serta profesional.

Berikut 10 tuntutan keluarga Yanto Idorway;

Pertama, meminta Kapolda Papua Barat memerintahkan penyidik menyerahkan salinan hasil visum et repertum dan autopsi Yanto Idorway secara transparan dan tertulis kepada keluarga atau penasihat hukum.

Kedua, meminta penyidik melakukan rekonstruksi dan orang rekonstruksi, apabila dilakukan rekonstruksi ulang, keluarga meminta agar tidak menggunakan pemeran pengganti, melainkan menghadirkan langsung kedua saksi yang berada dalam perkara tersebut.

Ketiga, keluarga meminta Polda Papua Barat segera menyampaikan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tiga unit telepon seluler yang disebut milik almarhum dan kedua saksi.

Keempat, keluarga mendesak penyidik meningkatkan status hukum kedua saksi menjadi tersangka apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kelima, meminta Kapolda Papua Barat melakukan pengawasan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, penundaan yang tidak wajar maupun ketidakprofesionalan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Keenam, keluarga meminta penanganan kasus kematian Yanto Idorway dilimpahkan sepenuhnya dari Polres Pegunungan Arfak kepada Polda Papua Barat. Langkah itu dinilai diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga.

Ketujuh, keluarga meminta kedua saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut dibawa ke Polda Papua Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan ini disampaikan karena keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa kedua saksi tidak berada dalam ruang tahanan di Polres Pegunungan Arfak.

Kedelapan, keluarga meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pegunungan Arfak beserta jajaran yang menangani perkara tersebut. Bahkan, keluarga meminta Polda Papua Barat mempertimbangkan pencopotan pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan penanganan perkara secara profesional.

Kesembilan, keluarga meminta Polda Papua Barat memberikan perkembangan dan hasil penanganan perkara tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari atau satu minggu sejak aksi dilakukan.

Kesepuluh, keluarga menegaskan akan kembali menggelar aksi apabila aspirasi tersebut tidak mendapat respons dan tindak lanjut yang dianggap memenuhi rasa keadilan keluarga.

“Apabila Polda Papua Barat tidak mengindahkan aspirasi keluarga besar Idorway dan masyarakat Manokwari, kami akan melaksanakan aksi kembali di depan Mapolda Papua Barat atau di Kota Manokwari,” tegas perwakilan keluarga dalam orasinya.

Keluarga berharap Polda Papua Barat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan membuka informasi perkembangan penyelidikan secara transparan.

Mereka juga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, sehingga dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Yanto Idorway sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang masih menjadi keresahan keluarga.

Sebelumnya, keluarga melalui kuasa hukum telah berulang kali meminta agar proses penyelidikan kematian Yanto Idorway dilakukan secara terbuka, termasuk terkait hasil pemeriksaan forensik serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Aksi Damai tersebut kemudian diakhiri dengan penyerahan aspirasi yang berisi 10 poin tuntutan keluarga kepada Dirkrimum Kombes Pol Hesman Napitupulu.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta