HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua BaratPolriProvinsi Papua Barat

Keluarga Terima SP2HP, Ponsel Yanto Idorway dan Saksi Kini Diperiksa Labfor Digital Jayapura

Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Yanto Idorway maupun menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Polres Pegunungan Arfak telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga almarhum Suriyanto Tuwing Idorway atau Yanto Idorway.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, Sabtu (15/8/2026) di Manokwari.

Warinussy mengatakan, SP2HP tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Armando Rilon Idorway selaku pihak keluarga. Surat itu memuat sejumlah perkembangan yang telah dilakukan penyidik sekaligus rencana tindak lanjut dalam penanganan perkara penemuan jenazah Yanto Idorway.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Langkah itu antara lain pemeriksaan saksi, pengamanan barang-barang yang berkaitan dengan perkara, pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pra-rekonstruksi terhadap saksi.

Sejumlah barang yang telah diamankan polisi di antaranya satu unit iPhone 13 warna putih dengan casing cokelat, satu unit Infinix Note 40, satu unit iPhone XR warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX 150, sepeda motor Honda Scoopy, sandal, jaket, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.

Selain itu, penyidik telah melakukan visum et repertum fisik luar terhadap jenazah korban di RSUD Manokwari.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan melalui autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Dalam proses tersebut, sampel jaringan tubuh korban diambil untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Bidokkes Polri di Jakarta guna membantu mengetahui penyebab kematian korban.

Selain pemeriksaan fisik dan jaringan tubuh, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik. Dalam SP2HP disebutkan, tiga unit telepon seluler milik korban maupun saksi telah dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui informasi digital yang berkaitan dengan perkara serta mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik terkait rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik disebut telah melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi terhadap saksi sebagai bagian dari upaya memperjelas rangkaian kejadian.

Dalam rencana tindak lanjut yang tercantum dalam SP2HP, Polres Pegunungan Arfak menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan sampel jaringan tubuh korban dari Laboratorium Forensik Polri di Jakarta.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mengetahui penyebab kematian Yanto Idorway.

Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tiga unit telepon seluler yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Jayapura.

Selanjutnya, polisi berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta mencari saksi lain yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Dan akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Yanto Idorway maupun menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Meski demikian, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam rangkaian penyelidikan.

Warinussy menyoroti belum adanya informasi mengenai rekonstruksi yang dimulai dari rumah kediaman almarhum Yanto Idorway dan keluarga besar Idorway di Sowi II, Manokwari.

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, Yanto Idorway disebut pertama kali dijemput oleh dua saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Keluarga menyebut kedua saksi tersebut tidak masuk ke dalam rumah korban, melainkan berada di rumah tetangga dan kemudian menghubungi Yanto melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya keluar dari rumah.

Rangkaian informasi tersebut, menurut pihak keluarga, dinilai penting untuk turut diperjelas dalam penyelidikan guna mengetahui secara utuh peristiwa yang terjadi sejak korban meninggalkan kediamannya hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Namun, keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak keluarga dan masih perlu dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan kepolisian.

Diketahui kasus Yanto Idorway sebelumnya bermula ketika korban dilaporkan hilang di sekitar kawasan Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Jenazah korban kemudian ditemukan pada 27 Juli 2026 dan menjalani pemeriksaan visum. Selanjutnya, autopsi dilakukan pada 30 Juli 2026 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.

Sampel jaringan tubuh yang diambil dalam proses autopsi kemudian dikirim ke Jakarta untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, tiga telepon seluler kini diperiksa melalui digital forensik di Jayapura.

Hasil kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting yang masih ditunggu penyelidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagi keluarga, hasil pemeriksaan forensik dan perkembangan penyelidikan sangat penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto Idorway meninggal dunia.

Keluarga berharap seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional dan menyeluruh, sehingga setiap informasi yang berkaitan dengan kematian Yanto dapat terungkap secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta